Pendaftaran Merek Ferrari Dibatalkan Pengadilan
Berita

Pendaftaran Merek Ferrari Dibatalkan Pengadilan

Pendaftaran pertama kali yang didasari iktikad buruk bisa mengecoh konsumen. Ada unsur dominan dalam penulisan dan pengucapan merek.

Mys/Sut
Bacaan 2 Menit
Pendaftaran Merek <i>Ferrari</i> Dibatalkan Pengadilan
Hukumonline

 

Kalaupun belakangan Ferrari S.p.A, mengajukan gugatan, upaya hukum penggugat sudah kadaluarsa. Sebab, menurut pasal 69 ayat (1) UU Merek, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun sejak pendaftaran merek. Argumen Bali Nirwana Garment ini ditepis penggugat –dan majelis hakim. Mengutip ayat (2) dan penjelasan dari pasal yang sama, majelis menegaskan bahwa gugatan pembatalan pendaftaran merek dapat diajukan tanpa batas waktu, antara lain karena merek tertentu didaftarkan tidak dengan iktikad baik.

 

Argumen lain yang dipakai Bali Nirwana Garment adalah gugatan kurang pihak. Dalam permohonan pembatalan pendaftaran merek, sudah seyogianya Direktorat Merek Ditjen HKI diikutseratkan sebagai pihak. Namun, menurut majelis, tidak dimasukkannya Ditjen HKI sebagai tergugat II atau turut tergugat tidak menyebabkan gugatan cacat formal. Sebab, Direktorat Merek Ditjen HKI hanya menjalankan fungsi administratur.

 

Unsur dominan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa merek Ferrari dengan logo F milik Bali Nirwana Garment dan merek Ferrari milik Ferrari S.p.A. memiliki persamaan unsur dominan dalam huruf-huruf yang membingkai kata Ferrari. Penempatan huruf sama. Dalam hal pengucapan juga ada persamaan akibat unsur dominan tadi. Kalau dipastikan sama, pelanggaran hukum telah terjadi, urai majelis.

 

Kalaupun merek terkenal didaftar pada kelas yang berbeda, sudah selayaknya pengusaha Indonesia menghindari penggunaan merek-merek terkenal karena hanya akan mengecoh konsumen. Majelis juga mengutip penjelasan pasal 4 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001: pemohon yang beriktikad baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya. Kondisi ini bisa mengakibatkan kerugian pada pihak lain, persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen.

 

Rofik Sungkar, kuasa hukum Bali Nirwana Garment, mengatakan keberatan atas putusan majelis. Sebab, faktanya, Bali Garment sudah mendaftarkan merek Ferrari jauh sebelumnya. Bali Nirwana Garment merupakan pendaftar pertama yang beriktikad baik.

 

Terhadap upaya hukum atas putusan majelis, Rofik masih akan membicarakan dengan kliennya. Cuma, secara pribadi, ia menyarankan kliennya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

 

Majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat membatalkan pendaftaran merek Ferrari milik PT Bali Nirwana Garment. Perusahaan yang berlokasi di Tangerang ini dinilai mendaftarkan merek Ferrari dengan iktikad buruk. Pendaftaran merek yang sama seluruhnya atau sama pada pokoknya dengan merek terkenal berpeluang mengecoh konsumen.

 

Ada dua merek Ferrari atas nama Bali Nirwana Garment, yaitu registrasi nomor IDM000089162 untuk kelas 16 (kertas dan barang-barang dari kertas), dan registrasi nomor IDM000074834 untuk kelas 25 (konveksi).

 

Dalam sidang dipimpin Panusunan Harahap, Senin (13/7) siang, majelis hakim berpendapat bahwa merek Ferrari milik perusahaan asal Italia, Ferrari S.p.A., adalah merek terkenal. Hal itu juga dibuktikan dari buku Himpunan Daftar Merek Terkenal yang diterbitkan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Depkumham (1995). Bukti lain yang disodorkan penggugat dan diamini majelis adalah dua putusan pengadilan pada 1999 yang menegaskan keterkenalan merek Ferrari.

 

Menurut majelis, permohonan pembatalan merek Ferrari yang diajukan Ferrari S.P.A., cukup beralasan untuk dikabulkan. Delapan poin petitum yang diajukan penggugat dikabulkan seluruhnya oleh majelis. Dengan demikian, pengadilan kembali menegaskan bahwa Ferrari adalah merek terkenal milik sekaligus nama badan hukum Ferrari S.p.A.

 

Dalam persidangan, Bali Nirwana Garment sebenarnya berusaha menangkis argumen penggugat dengan menyodorkan sejumlah bukti. Misalnya, soal iktikad baik. Bali Nirwana Garment menyodorkan fakta bahwa merek Ferrari dengan logo huruf ‘F' sudah didaftarkan ke Ditjen HKI jauh sebelum Ferrari S.p.A., mendaftarkan dirinya ke Indonesia. Persisnya sejak 20 Desember 1977, dan pendaftarannya terus diperbarui. Bali Nirwana menganggap permohonan pendaftaran merek yang ia lakukan sudah sesuai syarat dan prosedur yang ditentukan Undang-Undang Merek. Apalagi sebelum perkara ini muncul, tidak ada satu orang pun yang mengajukan keberatan atas permohonan pendaftaran merek Ferrari tersebut.  

Tags: