Otoritas Pasar Modal Diusulkan Miliki Kewenangan Penuntutan
Berita

Otoritas Pasar Modal Diusulkan Miliki Kewenangan Penuntutan

Sebagian kalangan berpendapat bahwa independensi Bapepam harus diikuti pula dengan peningkatan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut. Agar penegakan hukum di bidang pasar modal lebih efektif, perlu kiranya dipertimbangkan agar Bapepam memiliki kewenangan penuntutan untuk kasus pasar modal.

Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Otoritas Pasar Modal Diusulkan Miliki Kewenangan Penuntutan
Hukumonline

Praktisi hukum pasar modal Chandra Yusuf mengusulkan agar Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) diberikan kewenangan yang lebih luas lagi dalam RUU Perubahan UU No.8/1995 tentang Pasar Modal. Menurutnya, kewenangan Bapepam hendaknya diperluas tidak hanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Namun, juga sampai kepada penuntutan kasus-kasus di bidang pasar modal.

"Peranan Bapepam untuk mengadili kesalahan ataupun penyimpangan yang ada dalam pasar modal. Diberikan kewenangan yang lebih luas lah. Selama ini dia (Bapepam) kan dibatasi sampai ke penyidikan saja. Coba diajukan itu sampai ke pengadilan, diberikan kewenangan untuk menuntut. Nanti dia akan bersama-sama polisi melakukan penyidikan. Coba nanti dikasih lebih luas lagi dari itu," jelas Chandra kepada hukumonline.

Pertimbangannya, menurut Chandra, karena aparat Bapepam lebih mengetahui karakteristik maupun modus-modus kasus yang terjadi di bidang pasar modal dibandingkan dengan penyidik kepolisian maupun kejaksaan. Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran di pasar modal yang prosesnya berhenti di kepolisian.

Menurut pasal 5 huruf e UU No.8/1995, Bapepam hanya memiliki wewenang pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap UU Pasar Modal.

Idealnya tidak di OJK

Lebih jauh, ia menyatakan bahwa dirinya sependapat dengan ide pembentukan Otoritas Pasar Modal Indonesia (OPMI) dalam RUU Pasar Modal yang digagas oleh Badan Legislasi DPR.

Menurut Chandra, Bapepam harus benar-benar terpisah dengan segala bentuk kewenangan pemerintah ataupun lembaga lain, termasuk OJK. Bahkan, ia mengatakan bahwa idealnya Bapepam memang tidak ikut melebur ke dalam OJK. Ia khawatir, Bapepam tidak akan bebas dan objektif dalam mengambil penilaian.

"Dia akan lebih bebas dan objektif dalam melakukan penilaian, baik perusahaan BUMN yang go public maupun perusahaan lain karena dia sebagai badan yang berdiri independen. Selama ini kami bermasalah dengan subjektifitasnya, bermasalah dengan kemampuan dia untuk mengajukan penyelidikan, penyidikan sampai ke pengadilan. Walaupun mereka sudah melakukan hal itu, tapi masih ada bargaining-bargaining di bawah," ujar Chandra.

Tags: