Novum Palsu, Putusan PK Batal Demi Hukum
Aktual

Novum Palsu, Putusan PK Batal Demi Hukum

ASh
Bacaan 2 Menit
Novum Palsu, Putusan PK Batal Demi Hukum
Hukumonline
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan jika suatu akta/surat yang diajukan sebagai novum (bukti baru) – yang dijadikan alasan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) - dinyatakan palsu oleh putusan pengadilan pidana, maka putusan PK itu tak mempunyai kekuatan mengikat lagi.

 

“Kalau novum itu dinilai palsu silakan diajukan ke pengadilan pidana,” kata Harifin menanggapi pengaduan dari Abdul Wahid (Komisaris PT Timurama Hikmah Palopo) lewat kuasa hukumnya, Hamim Naiem kepada Komisi Yudisial (KY), Jum’at (27/8) di gedung MA.    

 

Menurut Harifin jika pengadilan pidana menyatakan novum itu ternyata terbukti palsu atau dipalsukan, maka putusan PK itu tak mempunyai kekuatan hukum lagi. “Kalau surat (novum) itu dinyatakan palsu yang dijadikan alasan pertimbangan untuk mengabulkan PK, maka putusan itu tak punya ‘kaki’ (kekuatan hukum) lagi.  

 

Dengan sendirinya, putusan itu tak bisa dilaksanakan (batal demi hukum). “Nantinya putusan itu tak bisa diajukan PK kembali,“ kata Harifin. Jika ada orang yang tak puas dengan putusan PK itu boleh saja melapor ke KY, itu hak masing-masing orang.     

 

Seperti diketahui, pada Rabu (25/8) lalu, Komisaris PT Timurama Palopo Abdul Wahid yang diwakili kuasanya, Hamim Naiem melaporkan tiga orang hakim agung yang memutus perkara PK antara Abdul Wahid dan Yen Tang alias Soedirjo Aliman, pengusaha otomotif terbesar di Makassar. Hamim menilai para hakim agung dinilai tak professional yang mengabulkan PK yang diajukan Yen Tang atas kasus sengketa tanah di Makassar.

 

Putusan itu dinilai cacat hukum karena majelis PK yang terdiri dari Zaharuddin Utama, Suwardi, dan Timur Manurung mempertimbangkan novum berupa kwitansi yang diduga palsu. Kini, Yen Tang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan kwitansi tertanggal 17 September 1987 atas nama Fahruddin Dg Lurang itu.

Tags: