Hasil Pemilukada Tangerang Selatan Digugat
Berita

Hasil Pemilukada Tangerang Selatan Digugat

Para pemohon diminta memperkuat alasan hukumnya terkait tuntutan mendiskualifikasi pasangan Airin-Benyamin.

ASh
Bacaan 2 Menit
Hasil Pemilukada Tanggerang Selatan digugat,<br> Foto: Sgp
Hasil Pemilukada Tanggerang Selatan digugat,<br> Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang diajukan dua pasangan calon yakni Yayat Sudrajat-Moch Norodom Sukarno (nomor urut 1) dan Arsid-Andreas Taulany (nomor urut 3). Andreas dikenal publik sebagai salah satu pemeran acara komedi Opera van Java (OVJ) di sebuah stasiun televisi swasta nasional. 

 

Sebagaimana diketahui, Pemilukada Tangsel yang digelar 13 November lalu diikuti empat pasangan calon. Sesuai Keputusan KPUD No 44 tertanggal 17 November 2010 ditetapkan bahwa pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie (nomor urut 4) sebagai Bupati Tangsel terpilih.

 

Pasangan itu mendapat suara 188.893 (46,43 persen) diikuti pasangan Arsid-Andre memperoleh 187.778 (46,16 persen) yang menempati posisi kedua. Berikutnya,  pasangan Yayat Sudrajat-Sukarno dengan 22.640 suara (5,56 persen) dan pasagan Rodiyah Nadjibah-Sulaiman Yasin (nomor urut 2) 7.518 suara atau 1,85 persen.

 

Kedua pasangan itu mengklaim menemukan sejumlah kecurangan/pelanggaran terstruktur, sistemik dan masif dalam pelaksanaan pemilukada di antaranya berupa penggelembungan suara, keterlibatan PNS Pemkot Tangsel, politik uang yang dilakukan tim sukses Airin-Benyamin Davnie, serta penggunaan APBD untuk kampanye Airin.

 

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK membatalkan dua SK KPUD tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilukada Tangsel dan penetapan pasangan terpilih sekaligus mendiskualifikasi pasangan Airin-Benyamin. Tuntutan alternatifnya, para pemohon meminta MK memerintahkan termohon (KPUD Tangsel) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Tangsel tanpa diikuti pasangan Airin-Benyamin. 

          

Dalam persidangan, kuasa hukum Arsid-Andre, Andi Syafrani menuding adanya ketidaknetralan KPUD Tangsel dan penyelenggara negara secara tertruktur, sistematis, dan masif. Akibatnya, sangat mempengaruhi terhadap hasil perolehan suara khususnya bagi pasangan Arsid-Andre.

 

Andi menuding KPUD Tangsel telah mencetak surat suara cadangan sebanyak 5 persen, bukan 2,5 persen, sehingga dinilai melanggar undang-undang. “Seharusnya surat suara yang diterima termasuk surat suara cadangan berjumlah 748.741 surat suara, kelebihan 1.758 surat suara yang tidak jelas,” katanya.  

 

Ia pun menyayangkan rapat pleno KPUD Tangsel soal penetapan hasil rekapitulasi diselenggarakan bertepatan dengan Idul Adha. Hal ini dinilai tidak menghargai dan menghormati penetapan pemerintah sebagai hari besar umat Islam. “Ini juga tak menghargai perasaan umat Islam dengan menggelar agenda politik pada hari besar umat Islam,” tegasnya.         

 

Terkait dengan ketidaknetralan penyelenggara negara, kata Andi, dengan melibatkan salah satu pasangan calon dalam setiap kegiatan Pemkot Tangsel yang tak ada hubungannya dengan pasangan calon tersebut. “Ini terus berlangsung hingga pelaksanaan pemilukada dimana struktur birokrasi dimanfaatkan oleh salah satu pasangan calon untuk memenangkan pemilukada,” ungkapnya.            

 

Sementara kuasa hukum Yayat Sudrajat-Sukarno, Sumardi mengatakan pelanggaran yang terjadi menyangkut DPT. Sebab, banyak warga yang tak memiliki KTP Tangsel, tetapi terdaftar dalam DPT atau DPS sehingga mendapatkan undangan untuk memilih. “Tetapi justru warga Tangsel sekitar 175 orang yang kita temukan tak masuk DPT dan tak mendapat undangan,” bebernya.         

 

Sumardi juga menyebut adanya keterlibatan PNS Pemkot Tangsel yang mendukung dan berpihak kepada pasangan Airin-Benyamin. Salah satunya, adanya pejabat Walikota Tangsel telah menghadiri acara pelantikan Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) yang juga dihadiri Gubernur Banten.

 

Dalam sambutannya pada acara tersebut, Walikota Tangsel menunjukkan sikap ketidaknetralan dan berpihak kepada pasangan Airin dengan cara menyisipkan kalimat berbunyi, “Nanti tanggal 13 November, pilih pasangan Airin-Benyamin, kebetulan Airin ada di belakang sana,” tutur Sumardi menirukan ucapan sang Walikota.

 

Adanya pembagian dana stimulan atau insentif kepada RT/RW sebesar masing-masing sebesar Rp300 ribu bertempat di kantor kelurahan dari dana APBD Tangsel. “Berdasarkan keterangan saksi, acara itu dihadiri pasangan Airin-Benyamin dan Airin salah satu orang yang menyerahkan dana itu,” tudingnya. “Ada juga pembagian dana stimulan kepada petugas amil sebesar Rp1 juta dari dana APBD.”

 

Selain itu, adanya politik uang yang dilakukan tim sukses pasangan Airin-Benyamin berupa pembagian sembako agar memilih pasangan nomor urut 4 itu. “Salah satu pendukung pasangan Airin-Benyamin tertangkap basah sedang membagi-bagikan uang sebesar Rp10 ribu untuk warga Pondok Cabe oleh tim sukses pasangan nomor urut 3. “Politik uang seperti ini juga dilakukan pasangan nomor urut 3.”

 

Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi mengatakan kedua pasangan sama-sama meminta mendiskualifikasi pasangan Airin-Benyamin, tetapi dalam posita (uraian permohonan) tak tergambar alasan hukumnya. “Legal reasoning-nya mesti diuraikan dalam permohonan, diskualifikasinya bagaimana, (dan) mengapa,” kritiknya.     

 

Persoalan banyaknya warga tak masuk DPT, kata Arsyad, mesti diuraikan dimana saja. “Dari mana sumbernya saudara menyatakan ada sekitar 1.300 warga tak masuk DPT?” kata Arsyad mempertanyakan. Soal politik uang, kata Arsyad, juga harus diuraikan kapan, dimana, bagaimana politik uang dilakukan. Hal ini juga harus disandingkan dengan bukti-bukti.

 

“Pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif pemohon II belum kelihatan karena pemohon II juga mendalilkan ada ketidaknetralan penyelenggara negara. Ini yang perlu saudara perbaiki.”

Tags: