BPK Diminta Audit Dana Freeport ke Polri
Berita

BPK Diminta Audit Dana Freeport ke Polri

KPK tidak mau bergerak lebih dulu karena trauma kasus Cicak vs Buaya.

Rfq/Fat/Ant
Bacaan 2 Menit
Kabagpenum Mabes Polri Boy Rafli Amar katakan pemberian dana Freeport berdasarkan pada MoU dengan Polda Papua. Foto: SGP
Kabagpenum Mabes Polri Boy Rafli Amar katakan pemberian dana Freeport berdasarkan pada MoU dengan Polda Papua. Foto: SGP

Polemik aliran dana PT Freeport Indonesia ke Polri yang disebut mencapai AS$14 juta belum berakhir. Kapolri beserta jajarannya telah mengakui bahwa anggotanya di lapangan memang menerima dana pengamanan dari Freeport. Menurut pihak Mabes Polri, penerimaan dana itu wajar mengingat situasi dan kondisi Papua. Namun begitu, Polri tetap menyatakan siap bertanggung jawab terkait aliran dana tersebut. Polri bahkan mengaku siap diaudit.

 

Soal audit, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan lembaga yang berwenang melakukannya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Neta, BPK lazimnya memang hanya mengaudit uang negara, sedangkan dana Freeport tidak termasuk uang negara. Namun, dia berpendapat BPK tetap bisa mengaudit karena aliran dana Freeport ke Polri dapat dikategorikan suap.

 

Untuk itu, pintu masuk bagi BPK adalah ‘campur tangan’ KPK. Awalnya sebelum BPK mengaudit, kata Neta, KPK harus melakukan penelusuran (penyelidikan, red). Jika sudah mulai melakukan penelusuran, KPK pun bisa meminta BPK untuk mengaudit aliran dana Freeport yang diterima Polri itu.

 

Namun, tanpa audit BPK pun, menurut Neta, KPK sebenarnya sudah dapat mengetahui berapa jumlah dana yang mengalir. Pasalnya, selain telah diungkapkan Indonesia Corruption Watch (ICW), Freeport juga telah melansir data dana pengamanan yang diberikan kepada Polri. Makanya, tidak ada alasan lembaga terkait tidak mengaudit,” tandasnya.

 

Berdasarkan data IPW sendiri, aliran dana Freeport telah terjadi sejak tahun 2004. Jumlahnya, menurut Neta, cukup dihitung dengan mengalikan angka Rp1,250 juta dengan jumlah anggota Polri yang bertugas, diperkirakan 600 personil. “Nah tanpa audit jelimet kan sudah ketahuan. Jadi kasus ini jangan dibikin jelimet juga,” ujarnya.

 

Ditambahkan Neta, dana Freeport yang mengalir langsung ke anggota diperkirakan hanya 20 persen. Sisanya, 80 persen mengalir ke Polda Papua. Makanya, lanjut Neta, pimpinan Polda Papua juga perlu diminta klarifikasinya.

 

Berbeda dengan Neta, Wakil Ketua KPK M Jasin justru mengatakan aliran dana Freeport ke Polri seharusnya ‘digarap’ terlebih dahulu oleh lembaga audit. Nanti, lanjut Yasin, hasilnya diserahkan ke KPK. Menurutnya, KPK enggan bergerak terlebih dahulu. Salah satu alasannya, karena trauma kasus Cicak versus Buaya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: