Pimpinan KPK yang baru diberikan waktu sampai tahun 2012 untuk menetapkan status kasus Bank Century.

Rapat paripurna DPR, Jumat (16/12), menyetujui perpanjangan masa kerja Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century hingga Desember 2012. Ini merupakan perpanjangan masa kerja untuk keduakalinya dari tim yang bekerja sejak 2010. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang secara tegas menolak perpanjangan masa tugas Timwas.
Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, mengatakan fraksinya menolak usulan perpanjangan masa kerja Timwas Century. Menurutnya, sampai saat ini Timwas Century tidak memberikan kepastian hukum terkait kasus ini. Proses untuk mendapatkan kepastian hukum ini mengalami kemandekan di KPK.
“Kami sudah melakukan cross examination, kami sudah membandingkan dokumen milik Timwas dan KPK tetapi itu tidak membuat perkembangan siginifikan sesuai dengan keinginan Timwas,” kata Achsanul.
Kendala lain adalah kelemahan Timwas yang tidak sepenuhnya berasal dari orang yang berlatar belakang hukum dan pengacara. Selain itu, anggota Timwas juga berasal dari sejumlah fraksi dan komisi yang datang silih berganti. Menurutnya, seringkali anggota Timwas tidak bisa ikut sidang berikutnya karena kesibukan di komisi.
“Akhirnya tidak nyambung, pertanyaan berulang seolah-olah KPK tidak punya keinginan untuk melakukan itu,” tuturnya.
Anggota Komisi XI DPR ini mencontohkan isi rapat bulan Juli 2011 dan rapat bulan November 2011 yang menghasilkan kesimpulan yang sama. Dia mengatakan, tiga bulan berlalu rapat Timwas tidak menemukan perkembangan sama sekali. Oleh sebab itu, Partai Demokrat mengusulkan agar pengawasan kasus Bank Century dikembalikan ke Komisi III sebagai mitra KPK, karena Komisi III sangat memahami kerja-kerja KPK. Sedangkan hasil audit forensik bisa diserahkan kepada badan kelengkapan DPR yang ada seperti Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
Sebelumnya, Koordinator Kecil Timwas Century, Fahri Hamzah, berpendapat penanganan kasus Century oleh KPK belum mencapai hasil atau perkembangan yang berarti dan masih terjadi perbedaan pandangan antara Timwas dengan KPK. Oleh sebab itu, Timwas meminta perpanjangan waktu setahun untuk menuntaskan pelaksanaan rekomendasi DPR oleh pemerintah terhadap kasus Bank century.
Fahri mengatakan sampai akhir tahun 2011, KPK tetap berpendapat belum menemukan bukti-bukti bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, yang merupakan kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, timwas berpandangan sangat jelas adanya unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam penanganan Bank Century.
“Sedangkan penanganan kasus tindak pidana umum, perbankan, pencucian uang, penggelapan, dan penipuan yang terkait dengan kasus Bank Century mengalami kemajuan, meskipun penanganannya belum tuntas,” ujarnya.
Mengenai penanganan recovery asset juga belum mencapai titik terang. Pemerintah belum memberikan informasi yang patut dipercaya mengenai keberadaan dan status dari harta kejahatan terhadap Bank Century yang berada di luar negeri. Tindak lanjut dari recovery asset tetap dilakukan, baik untuk aset yang berada di luar negeri maupun dalam negeri.
Selanjutnya, kata Fahri, terkait pelaksanaan penanganan nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas belum diperoleh formulasi untuk pengembalian dana nasabah. Pemerintah sebagai penanggung jawab merasa tidak menemukan landasan hukum bagi Bank Mutiara untuk mengembalikan dana nasabah. Tindak lanjut untuk kasus Antaboga difokuskan pada aspek perdata, yaitu ganti rugi kepada nasabah.
Demikian pula pelaksanaan proses penelusuran aliran dana belum secara tuntas diselesaikan pelaksanaannya oleh BPK. Terdapat banyak hambatan teknis dalam pelaksanaan audit forensik sehingga BPK membutuhkan waktu yang lebih dari yang ditetapkan.
Rekomendasi terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sektormoneter dan fiskal juga belum terlaksana sepenuhnya. Menurut Fahri, dalam Prolegnas tahun 2011, terdapat tiga RUU terkait dengan permasalahan ekonomi yang memicu kasus Bank Century, yaitu RUU JPSK, Perubahan Ketiga terhadap UU No 23 Tahun 1999 tentang BI, dan RUU Perubahan terhadap UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Pimpinan KPK yang baru perlu diberikan waktu sampai tahun 2012 untuk menetapkan status kasus bank century,” tandas Fahri.
Setelah mendengar pendapat fraksi-fraksi, rapat yang dipimpin oleh Pramono Anung memutuskan masa kerja Timwas Century diperpanjang hingga Desember 2012.