Masa Kerja Timwas Century Diperpanjang Setahun
Berita

Masa Kerja Timwas Century Diperpanjang Setahun

Pimpinan KPK yang baru diberikan waktu sampai tahun 2012 untuk menetapkan status kasus Bank Century.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Rapat paripurna DPR setujui masa kerja Timwas kasus Bank Century hingga Desember 2012. Foto: SGP
Rapat paripurna DPR setujui masa kerja Timwas kasus Bank Century hingga Desember 2012. Foto: SGP

Rapat paripurna DPR, Jumat (16/12), menyetujui perpanjangan masa kerja Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century hingga Desember 2012. Ini merupakan perpanjangan masa kerja untuk keduakalinya dari tim yang bekerja sejak 2010. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang secara tegas menolak perpanjangan masa tugas Timwas.

 

Juru bicara Fraksi Partai Demokrat, Achsanul Qosasi, mengatakan fraksinya menolak usulan perpanjangan masa kerja Timwas Century. Menurutnya, sampai saat ini Timwas Century tidak memberikan kepastian hukum terkait kasus ini. Proses untuk mendapatkan kepastian hukum ini mengalami kemandekan di KPK.

 

“Kami sudah melakukan cross examination, kami sudah membandingkan dokumen milik Timwas dan KPK tetapi itu tidak membuat perkembangan siginifikan sesuai dengan keinginan Timwas,” kata Achsanul.

 

Kendala lain adalah kelemahan Timwas yang tidak sepenuhnya berasal dari orang yang berlatar belakang hukum dan pengacara. Selain itu, anggota Timwas juga berasal dari sejumlah fraksi dan komisi yang datang silih berganti. Menurutnya, seringkali anggota Timwas tidak bisa ikut sidang berikutnya karena kesibukan di komisi.

 

“Akhirnya tidak nyambung, pertanyaan berulang seolah-olah KPK tidak punya keinginan untuk melakukan itu,” tuturnya.

 

Anggota Komisi XI DPR ini mencontohkan isi rapat bulan Juli 2011 dan rapat bulan November 2011 yang menghasilkan kesimpulan yang sama. Dia mengatakan, tiga bulan berlalu rapat Timwas tidak menemukan perkembangan sama sekali. Oleh sebab itu, Partai Demokrat mengusulkan agar pengawasan kasus Bank Century dikembalikan ke Komisi III sebagai mitra KPK, karena Komisi III sangat memahami kerja-kerja KPK. Sedangkan hasil audit forensik bisa diserahkan kepada badan kelengkapan DPR yang ada seperti Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).

 

Sebelumnya, Koordinator Kecil Timwas Century, Fahri Hamzah, berpendapat penanganan kasus Century oleh KPK belum mencapai hasil atau perkembangan yang berarti dan masih terjadi perbedaan pandangan antara Timwas  dengan KPK. Oleh sebab itu, Timwas meminta perpanjangan waktu setahun untuk menuntaskan pelaksanaan rekomendasi DPR oleh pemerintah terhadap kasus Bank century.

Tags:

Berita Terkait