KPK-LPSK Formulasikan Perlindungan Saksi Korupsi
Utama

KPK-LPSK Formulasikan Perlindungan Saksi Korupsi

Diharapkan ke depan semakin banyak saksi dan pelapor yang mau bekerja sama untuk membongkar kasus korupsi.

Fathan qorib
Bacaan 2 Menit
KPK dan LPSK formulasikan perlindungan saksi korupsi. Foto: SGP
KPK dan LPSK formulasikan perlindungan saksi korupsi. Foto: SGP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama untuk mencari formula perlindungan dan penghargaan (reward) yang ideal bagi justice collaborator atau whistleblower kasus-kasus korupsi. Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, formula ini nantinya akan dimasukkan ke dalam sebuah petunjuk teknis.

"Nah hal-hal itu yang kami diskusikan tadi. Masih perlu ditingkatkan lagi, perlu dibentuk tim yang lebih solid. Tim kecil yang melibatkan kedua lembaga untuk lebih mendiksusikan perlindungan saksi," kata Semendawai di kantor KPK, Rabu (25/1).

Tim, kata Semendawai, nantinya bertugas untuk merumuskan mekanisme perlindungan dan reward bagi justice collaborator dan whistleblower kasus-kasus korupsi. Dengan petunjuk teknis ini, pihaknya berharap agar kasus-kasus besar bisa terbongkar. "Sehingga nanti akan semakin banyak saksi, pelapor yang mau bekerja sama untuk membongkar kasus yang lebih besar."

Pada kesempatan yang sama, Semendawai mengaku pihaknya juga membicarakan kecenderungan di daerah dimana banyak saksi yang membongkar kasus tapi dijadikan tersangka oleh institusi penegak hukum yang lain. Ia berharap, dengan adanya tim kecil ini nantinya bisa juga merespon masalah ini.

"Tentunya ini perlu dibuat penanganan yang lebih baik. Sehingga nanti jangan sampai ada serangan balasan. Kalau nanti ini terjadi kesan yang muncul di masyarakat banyak yang (enggan) memberi kesaksian. Karena nanti mendapat tuntutan atau serangan dari pihak lain," tutur Semendawai.

Ia pun merinci beberapa daerah yang kerap terjadi peristiwa dimana saksi yang berniat membongkar kasus justru dijadikan tersangka. Beberapa daerah tersebut adalah Manado, Bengkulu dan Bali. “Tapi untuk wilayah Bali, kasus yang dibongkar bukan kasus korupsi,” tandasnya.

Serangan balik terhadap saksi terjadi lantaran ada tindak pidana lanjutan selain pidana korupsi yang terjadi. "Ada himpitan antara kasus yang ditangani KPK dengan kasus yang muncul belakangan. Kalau kami nilai, itu di-trigger oleh kesaksian yang bersangkutan," kata Semendawai.

Tags: