Gubernur BI Kalah Gugatan di PTUN
Utama

Gubernur BI Kalah Gugatan di PTUN

Majelis hakim memerintahkan proses uji kelayakan Direktur Operasional PT Bank Jabar-Banten diulang.

leo wisnu susapto
Bacaan 2 Menit
Gubernur Bank Indonesia kalah gugatan di PTUN. Foto: Sgp
Gubernur Bank Indonesia kalah gugatan di PTUN. Foto: Sgp

Pekan lalu, Kamis (10/5), Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, mengabulkan gugatan kandidat Direktur Operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Bambang Mulyo Atmodjo terhadap Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution.

Gugatan tersebut muncul karena Bambang dinyatakan tak lulus dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Gubernur BI menjadi tergugat karena dialah yang menandatangani Keputusan Gubernur BI No 13/122/GBI/DPIP/Rahasia, tertanggal 24 November 2011. Berisikan keputusan atas pengangkatan anggota direksi PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.

“Majelis PTUN menyatakan keputusan itu batal dan tidak sah,” tutur kuasa hukum Bambang, Yusuf Pramono membacakan amar putusan ketika dihubungi hukumonline, Senin (14/5). Majelis hakim yang terdiri dari Andri Mosepa, Husban, dan I Nyoman Harnanta memutuskan mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat.

Selanjutnya majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Bank Indonesia No 13/122/GBI/DPIP/Rahasia perihal Keputusan atas Pengangkatan Anggota Direksi BJB. Selain itu, bank sentral juga diperintahkan untuk menerbitkan surat keputusan baru untuk melakukan fit and proper test ulang terhadap Bambang Mulyo untuk direksi BJB.

Dihubungi terpisah, Bambang Mulyo menyatakan masih menunggu respon dari BI terkait putusan tersebut. Namun, bila BI tidak banding, dia mengharapkan bank sentral segera melakukan fit and proper test ulang terhadap dirinya.

“Memang fit and proper test sebelumnya saya tidak lolos karena dinilai melakukan sejumlah kesalahan. Padahal saya merasa tidak melakukan sehingga saya gugat di PTUN,” ujarnya.

Oleh Yusuf diterangkan, alasan bank sentral tidak meloloskan fit and proper test Bambang, padahal yang bersangkutan dalam RUPS dipilih untuk jabatan Direktur Operasional BJB. Bambang, lanjut Yusuf diduga melakukan kesalahan dalam pengadaan automatic vehicle locater pada 2010 sehingga merugikan BJB sebesar Rp400 juta.

Bambang juga dianggap bertanggungjawab atas adanya cash bon Rp100 juta yang dilakukan bawahannya sebelum dipilih menjadi Direktur Operasionalonal BJB.

Tetapi, kesalahan itu terbantahkan. Karena hasil audit BPKP dan internal BJB menyatakan, Bambang Mulyo tidak melakukan kesalahan. “Tak ada satupun sanksi bagi klien kami, jadi alasan BI tidak tepat,” tegas Yusuf.

Difi A Johansyah, Direktur Grup Humas BI, menyatakan bank sentral belum menerima salinan putusan tersebut. “Kita pelajari dulu putusannya,” ucapnya singkat ketika dikonfirmasi mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh BI.

Sesuai dengan hukum acara, para pihak bisa mengajukan banding paling lambat 14 hari sesudah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Bila para pihak tidak mengajukan banding maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bisa dieksekusi.

Gugatan PTUN ini berawal dari pengangkatan Bambang  sebagai Direktur Operasional Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan pada 27 Juli 2011.

Setelah pengangkatan tersebut, Bambang kemudian mengikuti fit and proper test di bank sentral sesuai aturan sebelum menjabat sebagai Direktur pada sebuah bank.

Namun, ternyata Bambang tidak lolos fit and proper test karena dinilai pernah berbuat kesalahan. Bambang tidak menerima hasil fit and proper test tesebut dan mengajukan gugatan pada awal Januari 2012 dengan nomor perkara 02/G/2012/PTUNJKT.

Tags: