Hotma Sitompoel Laporkan KPK ke DPR
Utama

Hotma Sitompoel Laporkan KPK ke DPR

Karena pemindahan lokasi persidangan.

Ali Salmande/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Hotma Sitompoel, pengacara Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro saat diruang komisi III. Foto: Sgp
Hotma Sitompoel, pengacara Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro saat diruang komisi III. Foto: Sgp

Pengacara Walikota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, Hotma Sitompoel menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hotma melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tak adil terhadap kliennya kepada Komisi III, komisi yang membidangi hukum dan hak asasi manusia (HAM), di DPR. Yakni, seputar rencana memindahkan lokasi penanganan perkara dari Semarang ke Jakarta.

Hotma menjelaskan seharusnya perkara kliennya ini diperiksa di Pengadilan Tipikor Semarang. Namun, lanjutnya, KPK justru mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk memindahkan penanganan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “Dalam surat itu setidaknya ada dua alasan yang disampaikan oleh KPK,” ujarnya di ruang rapat Komisi III, Selasa (22/5).

Pertama, alasan keamanan. Menurut Hotma alasan ini hanya mengada-ada. Ia mengakui bila selama ini memang terjadi demonstrasi terkait kasus korupsi Walikota Semarang ini, tetapi ia menilai demonstrasi itu masih tahap wajar. “Ini pelecehan terhadap kepolisian. Polda Semarang dan Ketua PN Semarang sudah menjamin keamanan selama sidang,” ungkapnya.

Alasan kedua, lanjut Hotma, justru lebih tak masuk akal lagi. “KPK menilai bahwa Pengadilan Tipikor Semarang sudah dipengaruhi oleh Walikota Semarang. Ini kan merupakan bentuk pelecehan,” tegasnya.

Hotma menjelaskan bahwa dugaan indikasi Walikota Semarang bisa ‘mengatur’ Pengadilan Tipikor Semarang adalah ketika walikota menjadi saksi dalam kasus korupsi yang akhirnya menjeratnya juga sebagai tersangka. “Kala itu, ketika diperiksa sebagai saksi, dia dibilang bisa memindahkan dari Gedung Pengadilan Tipikor lama ke gedung yang baru. Padahal, itu kan memang sudah ada jadwalnya bahwa hari itu gedungnya dipindah ke yang baru,” tuturnya.

“Selain kami mengadu ke Komisi III, kami juga sudah menyurati MA mengenai hal ini,” ungkapnya.

Anggota Komisi III dari Partai Hanura Syarifuddin Sudding menilai alasan yang dilontarkan KPK subjektif sekali. Ia menuturkan alasan DPR dan Pemerintah membentuk pengadilan tipikor di setiap daerah di provinsi Indonesia adalah alasannya efektivitas dan efisiensi. “Kalau semua perkara korupsi dipusatkan di Jakarta, yang menjadi korban para pencari keadilan juga,” tuturnya.

Sudding mengatakan bila setiap perkara korupsi di daerah ditarik ke Jakarta karena alasan keamanan maka perkara akan menumpuk di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Kalau semua daerah seperti itu, maka nanti semua perkara akan ditarik ke Jakarta,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Sudding berharap agar Komisi III segera mengagendakan pertemuan dengan KPK untuk membahas persoalan ini. Ia mengatakan Komisi III harus bertindak cepat. Jangan sampai perkara ini keburu ditarik ke Jakarta yang akan menimbulkan persoalan baru. “Kalau bisa sebelum ditarik ke Jakarta, kita bertemu KPK dulu untuk menanyakan hal ini,” pintanya kepada pimpinan Komisi III.

Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan bila KPK mengirim surat ke MA untuk memindahkan persidangan Walikota Semarang dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta. “Benar KPK mengirim surat ke MA,” ujarnya kepada hukumonline. Namun, ketika ditanyai apa alasan dari pemindahan itu, Johan belum mau berkomentar. Ia menyatakan akan bertanya ke pimpinan KPK terlebih dahulu seputar alasan permintaan pemindahan persidangan itu.

Berdasarkan catatan hukumonline, pemindahan tempat persidangan bukanlah perkara baru. Dalam hampir semua perkara terorisme persidangan digelar jauh dari lokasi tindak pidana terorisme itu dilakukan. Pemindahan itu dilakukan berdasarkan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung yang didasarkan pada Pasal 85 KUHAP. Pasal tersebut memberi celah kepada penuntut umum untuk memohon pemindahan lokasi persidangan. 

Tags: