Saweran Pembangunan Gedung KPK Dinilai Menyimpang
Berita

Saweran Pembangunan Gedung KPK Dinilai Menyimpang

Adanya saweran rencana pembangunan gedung KPK “tamparan” keras bagi DPR.

ASH
Bacaan 2 Menit
Saweran pembangunan gedung KPK dinilai menyimpang. Foto: Sgp
Saweran pembangunan gedung KPK dinilai menyimpang. Foto: Sgp
Fenomena penggalangan dana untuk pembangunan gedung baru KPK mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Kritikan itu terlontar dari Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar. Akil  menganggap sumbangan masyarakat untuk pembangunan gedung baru dapat dikatakan bentuk gratifikasi. Hal itu lantaran sumbangan yang masuk bisa berasal dari praktik pencucian uang dan tindakan ilegal lainnya.
“Saweran buat pembangunan gedung KPK itu bisa dikatakan gratifikasi,” kata Akil Akil saat berbincang dengan wartawan di kantornya, Jum’at (28/6) kemarin.
Menurtnya, gratifikasi tak hanya berlaku kepada perseorangan, tetapi juga lembaga yang berbentuk badan hukum. Ia menilai sumbangan ke KPK yang berasal dari dana masyarakat tidak akan bisa teridentifikasi secara jelas. Dalam arti, tidak ada antisipasi yang menyumbang bukan kelompok yang kerap melakukan kegiatan ilegal. “KPK bisa dimasuki dana yang tidak jelas itu,” katanya.
Dijelaskannya, KPK tidak sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bisa mendapatkan dana bantuan dari pihak manapun. KPK, lanjutnya, adalah lembaga negara yang harus tunduk mekanisme aturan yang berlaku terkait penganggaran lembaga negara.  Oleh karena itu, KPK seyogyanya tidak bisa mendapatkan bantuan dana dari pihak-pihak yang tidak memiliki kejelasan.
Menurut dia, kalau gedung baru itu dapat terealisasi dari dana hasil sumbangan masyarakat, KPK akan menjadi lembaga yang rentan/mudah mendapat tekanan. Sebab, masyarakat sebagai penyumbang akan merasa menjadi bagian dari keberadaan lembaga ad hoc itu. “Sebagai penyumbang masyarakat dapat menekan KPK untuk segera menghukum seseorang,” katanya.
Karena itu, ia menyarankan agar KPK untuk segera menghentikan kegiatan saweran tersebut. KPK, hendaknya lebih mengedepankan upaya supervisi lembaga-lembaga lain yang memiliki tugas mencegah tindak pidana korupsi. Misalnya, peningkatan sistem anti-korupsi. “KPK bisa memberikan visi kepada lembaga seperti kejaksaan untuk menciptakan sistem anti-korupsi,” imbuhnya.
Menyimpang
Kritikan juga datang dari pengamat hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai sumbangan rencana pembangunan gedung KPK dari masyarakat merupakan hal yang menyimpang. Sebab, KPK merupakan lembaga negara yang seharusnya mengikuti prosedur mekanisme penganggaran yang berlaku dan menjadi teladan bagi lembaga negara lain.
Tags: