Pengacara Diduga Ikut Urus Kewarganegaraan Joko Tjandra
Utama

Pengacara Diduga Ikut Urus Kewarganegaraan Joko Tjandra

OC Kaligis tidak lagi menjadi pengacara Joko Tjandra saat penuntut umum mengajukan kasasi.

Nov
Bacaan 2 Menit
Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana
Tindak Pidana Korupsi, Darmono. Foto: Sgp
Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi, Darmono. Foto: Sgp

Wakil Jaksa Agung Darmono mengaku masih menunggu informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan Joko Tjandra di Papua Nugini. Buron terpidana kasus cessie Bank Bali ini diduga memberikan keterangan palsu atau penggelapan informasi mengenai status perkaranya di Indonesia.

Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi ini mengatakan pemerintah belum mendapat informasi lanjutan dari Duta Besar Indonesia di Papua Nugini. Dalam sejumlah pemberitaan media, pengacara Joko Tjandra disebut-sebut terlibat memberikan keterangan bohong.

Keterangan bohong itu diberikan dalam rangka memuluskan permohonan Joko Tjandra untuk menjadi warga negara Papua Nugini. Darmono menyatakan dirinya akan mempelajari terlebih dahulu hubungan antara surat pengacara dengan keputusan Departemen Imigrasi Papua Nugini yang mengabulkan permohonan Joko Tjandra.

“Saya akan mempelajari dulu hubungan antara surat pengacara dengan keputusan soal status kewarganegaraan Joko Tjandra. Saya akan segera menghubungi lagi Duta Besarnya untuk memberi kepastian putusan,” katanya, Rabu (18/7).

Darmono menuturkan dirinya belum mendapat infromasi detail dari Duta Besar Indonesia untuk Papua Nugini. Mantan Plt Jaksa Agung ini belum mendapat informasi mengenai tanggal pasti dan pertimbangan dalam surat putusan kewarganegaraan Joko Tjandra.

Sementara, OC Kaligis yang dahulu menjadi pengacara Joko Tjandra menegaskan dirinya tidak bisa menanggapi dugaan keterlibatan pengacara dalam memuluskan permohonan kewarganegaraan Joko Tjandra. Kaligis beralasan dirinya sudah tidak lagi menjadi pengacara Joko Tjandra di tingkat kasasi.

“Awalnya yang bela itu Syamsuddin, tapi dia menarik diri. Kemudian saya bela di Pengadilan Negeri sampai putusannya bebas. Waktu di Mahkamah Agung (MA), dia (Joko Tjandra) lepasin saya (sebagai pengacaranya). Di MA bukan saya yang bela,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Halaman Selanjutnya:
Tags: