DPR Setuju Ada Regulasi Soal Ritel Modern
Utama

DPR Setuju Ada Regulasi Soal Ritel Modern

Rencana membuat UU Ritel Modern merupakan pemikiran positif bagi kemajuan perekonomian Indonesia.

FNH
Bacaan 2 Menit
DPR Setuju Ada Regulasi Soal Ritel Modern. Foto: Sgp
DPR Setuju Ada Regulasi Soal Ritel Modern. Foto: Sgp

Komisi VI DPR menyambut baik usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar dibuat regulasi berbentuk Undang-Undang untuk mengatur ritel modern. Hal ini penting agar pendistribusian barang bisa terjaga dengan baik. Demikian disampaikan anggota Komisi VI DPR Hendrawan Supratikno kepada hukumonline, Jumat (27/7).


Menurutnya, UU tentang Ritel Modern perlu untuk menjaga agar pendistribusian berjalan dengan efisien serta sektor usaha kecil kecil menengah dapat berkembang dengan baik. Hanya saja, wacana pembuatan UU ini belum pernah dibahas oleh Komisi VI karena yang menjadi prioritas pembahasan saat ini adalah RUU Perdagangan.


“UU Ritel memang penting, namun sebaiknya RUU Perdagangan diselesaikan dulu,” ujarnya.


Hendrawan mengatakan, pentingnya RUU Perdagangan sebagai payung hukum yang jelas terhadap UU Ritel Modern nantinya. Bisa saja, lanjutnya, klausul atau pokok-pokok dasar terkait ritel modern dicantumkan di dalam RUU Perdagangan. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa soal pengaturan ritel modern di Indonesia akan disusun dalam bentuk UU tersendiri.


Saat ini, kata Hendrawan, Komisi VI juga tengah membahas aturan terkait dengan pasar tradisional. Salah satu hal krusial yang harus diperbaiki dari pasar tradisional adalah dengan meakukan revitalisasi. Pasalnya, kondisi fisik pasar tradisional di Indonesia saat ini cukup buruk. Belum lagi adanya iuran keamanan yang membuat kondisi pasar tidak aman dan keadaan pasar yang gelap.


“Kita lagi bahas revitalisasi pasar tradisional, atap pasar yang sering bocor harus segera diperbaiki untuk meningkatkan kualitas pasar tradisional dan dapat bersaing dengan pasar modern,” katanya.


Lebih lanjut, politisi PDIP ini menilai munculnya wacana terkait pengaturan tentang ritel modern merupakan rencana dan pemikiran positif bagi kemajuan perekonomian Indonesia.


Sebelumnya, Ketua KPPU Tadjuddin Noer mengatakan Indonesia membutuhkan UU Ritel Modern untuk melindungi pasar tradisional dan produk dalam negeri. Hal ini disampaikannya, beberapa saat lalu. Menurutnya, ada banyak hal yang perlu diatur dalam ritel modern agar perekonomian berjalan seimbang. Menurutnya, praktik ritel modern berbeda dengan pasar tradisional sehingga tidak bisa disalahkan atas kemunduran pasar rakyat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: