Para Pembela Hukum atas Nama Agama
Edsus Lebaran 2012:

Para Pembela Hukum atas Nama Agama

Masalah hukum tidak hanya terjadi di agama-agama minoritas.

rzk
Bacaan 2 Menit
Para Pembela Hukum atas Nama Agama
Hukumonline

Kita semua pasti sepakat tentang fakta bahwa Indonesia adalah negara yang heterogen. Jika kita bicara soal agama, misalnya, di negeri ini setidaknya terdapat enam agama yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Di luar itu, belasan atau bahkan mungkin puluhan agama dan aliran hidup di negeri.

Keheterogenan lazimnya menciptakan dinamika sosial yang salah satunya bisa berbentuk persinggungan antara suatu pemeluk agama tertentu dengan pemeluk agama yang lain. Ketika persinggungan itu tejadi, maka selanjutnya muncul beberapa dimensi masalah hukum. Mulai dari pidana, perdata, atau tata usaha negara yang semuanya sangat mungkin bermuara ke pengadilan.

Beberapa contoh kasus seperti kasus jemaat Ahmadiyah yang kerap mengalami serangan atau tindakan kekerasan. Lalu, ada juga kasus yang menimpa aliran-aliran tertentu dalam Islam. Belum lagi jika kita berbicara tentang kelompok-kelompok tertentu yang mengklaim sebagai agama tersendiri di luar enam agama resmi yang diakui pemerintah. Misalnya aliran Salamullah yang dipimpin Lia Eden atau aliran al-Qiyadah al-Islami yang dipimpin Ahmad Musadeq.

Faktanya, kasus-kasus penyerangan tidak hanya dialami agama non resmi. Kasus jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi dan jemaat Gereja Yasmin di Bogor adalah dua contoh kasus yang menggambarkan bahwa kebebasan beragama dan beribadah masih menjadi masalah serius di negeri ini. Bahkan untuk agama yang sudah diakui secara resmi oleh pemerintah sekalipun.

Dalam kasus-kasus seperti disebutkan di atas, aspek bantuan hukum menjadi penting baik itu bagi kelompok yang diserang maupun yang menyerang. Bagi yang diserang, tidak jarang mereka dijerat dengan delik penodaan agama. Sementara, bagi kelompok yang menyerang, tidak jarang pula mereka dijerat dengan delik penganiayaan atau delik-delik lain yang berkaitan dengan tindak kekerasan.

Pihak-pihak yang berurusan dengan proses hukum, tentunya butuh pendampingan advokat agar hak-hak mereka terlindungi. Masalahnya, kasus yang berkaitan dengan agama bukanlah kasus ‘basah’ dalam arti limpahan materi bagi advokat. Meskipun tetap menarik perhatian publik, sepertinya sulit mengharapkan advokat-advokat beken bersedia menangani kasus seperti ini.

Oleh karenanya, untuk menyiasati kondisi ini, sebagian organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan ber-swadaya menyediakan advokat internal. Mereka umumnya mengadakan sebuah divisi atau bidang bantuan hukum dalam struktur organisasi. Divisi atau bidang bantuan hukum tentunya digawangi oleh orang-orang hukum dan berprofesi advokat.

Sementara, sebagian ormas lain tidak memiliki divisi atau bidang bantuan hukum. Mereka lebih memilih untuk menggunakan jasa advokat eksternal. Umumnya, jasa para advokat LBH-LBH ‘umum’ –tidak berafiliasi dengan ormas keagamaan- seperti LBH Jakarta, LBH Mawar Sharon, atau LBH Paham menjadi pilihan. Atau non LBH seperti Tim Pengacara Muslim.

Keberadaan serta sepak terjang unit bantuan hukum pada ormas keagamaan adalah fenomena yang menarik menurut hukumonline. Kisah-kisah para advokat internal ormas keagamaan saat menangani kasus juga menarik untuk disimak. Mereka tentunya memiliki keterbatasan-keterbatasan tertentu seperti biaya dan sumber daya yang mungkin tidak dihadapi advokat-advokat lain.

Dalam rangka itu, hukumonline akan menampilkan serial tulisan “Edisi Khusus Lebaran 2012” tentang LBH pada ormas keagamaan. Edisi khusus ini, hukumonline akan mengangkat kisah LBH-LBH pada ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Kongres Wali Gereja Indonesia, Front Pembela Islam, LBH Buddhis, dan lain-lain. Selain itu, hukumonline juga akan menampilkan resensi tentang buku yang membahas tentang LBH pada ormas keagamaan.

Kisah LBH-LBH pada ormas keagamaan juga akan ditautkan dengan keberadaan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Akhir kata, segenap awak redaksi hukumonline mengucapkan Minal 'Aidin wal-Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Selamat membaca!

Tags: