Pekan Depan, Renegosiasi Kontrak Tambang Diumumkan
Berita

Pekan Depan, Renegosiasi Kontrak Tambang Diumumkan

Hasil renegosiasi yang diumumkan tidak termasuk perusahaan tambang skala besar.

ant
Bacaan 2 Menit
Pekan Depan, Renegosiasi Kontrak Tambang Diumumkan
Hukumonline

Pemerintah mengumumkan hasil sementara renegosiasi kontrak tambang mineral dan batubara pada pekan depan. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, tim renegosiasi yang dibentuk melalui Keppres No. 3 Tahun 2012, secara resmi sudah berjalan.


"Tim secara resmi mulai bergerak hari ini," katanya usai pertemuan tertutup dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Kamis (6/9).


Meski demikian, lanjutnya, secara informal, tim renegosiasi sudah bekerja jauh sebelumnya. Oleh sebab itu, pemerintah akan mengumumkan hasil-hasil sementara yang sudah dicapai pada minggu depan.


Namun, Jero mengatakan hasil renegosiasi yang diumumkan tidak termasuk perusahaan tambang skala besar seperti PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia.


"Kalau skala besar seperti Freeport tidak bisa negosiasi cepat, harus melibatkan manajemen lengkap. Mudah-mudahan bisa selesai 2013," ujarnya.


Ia juga tidak menyebutkan jumlah maupun nama perusahaan yang akan diumumkan. Namun, berdasarkan data Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, per 29 Agustus 2012, kontrak tambang besar tercatat sebanyak 111 yang terdiri dari 37 kontrak karya (KK) untuk komoditas mineral dan 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).


Dari jumlah itu, terdapat lima KK dan 60 PKP2B yang sudah menyetujui seluruh poin renegosiasi. Lalu, terdapat 27 KK dan 14 PKP2B yang menyetujui sebagian poin renegosiasi. Terakhir, ada lima KK yang belum menyetujui seluruh poin renegosiasi.

Tags: