Creative Commons Licences Lindungi Pencipta
Berita

Creative Commons Licences Lindungi Pencipta

Memperjelas aturan main dalam penggunaan hak cipta.

HRS
Bacaan 2 Menit
<i>Creative Commons Licences</i> Lindungi Pencipta
Hukumonline

Meski telah hadir di Indonesia melalui Wikimedia sejak 2009, Creative Commons Licenses (Lisensi CC) baru resmi diluncurkan di Indonesia pada Minggu kemarin, 11 November 2012. Menurut Pemimpin Legal Creative Commons Indonesia Ari Juliano Gema, Lisensi CC adalah salah satu model perjanjian lisensi atas suatu ciptaan.

Pria yang biasa disapa Ajo ini mengatakan model lisensi CC tidak menggantikan konsep hak cipta.Justru, lisensi CC menjadi jembatan antara konsep pengalihan hak cipta yang diterapkan secara kaku dengan konsep karya cipta bebas lisensi.

Lisensi CC, lanjut dia, menghilangkan kekakuan tersebut dengan cara memberikan pilihan kepada pencipta untuk membatasi apa saja yang dapat dilakukan publik atas suatu karya ciptanya tanpa harus meminta izin secara langsung kepada penciptanya.

“Lisensi CC adalah cara yang sederhana untuk menjaga hak cipta kreator dan mendistribusikannya tanpa harus melalui birokrasi dan perizinan,” papar Ajo ketika membuka Konferensi Creative Commons Asia Pasifik, Minggu (11/11).

Batasan-batasan tersebut diwujudkan dalam empat simbol, yaitu Atribusi (BY), BerbagiSerupa (SA), TanpaTurunan  (ND), dan NonKomersial(NC). Untuk simbol BY, lisensi ini mengizinkan orang lain untuk menyebarluaskan, memodifikasi, atau menggunakan hak cipta tersebut baik untuk tujuan komersial maupun nonkomersial tanpa harus meminta izin lagi secara langsung kepada penciptanya. Namun, penggunaan karya tersebut harus mencantumkan nama pencipta.

Tak jauh berbeda dengan BY, simbol SA juga memberikan kemudahan yang sama kepada pengguna hak cipta. Akan tetapi, SA menekankan kepada pengguna ciptaan agar pendistribusian tersebut berada di bawah lisensi CC yang sama.

Begitu juga dengan simbol NC. Pemegang hak cipta yang melekatkan karyanya dengan simbol ini memperbolehkan pengguna hak cipta untuk menyalin, menyebarluaskan, mempertunjukkan, dan memodifikasi karya ciptanya untuk tujuan apapun, selain tujuan komersial. Jika pengguna ingin mengomersialkan ciptaan tersebut, pengguna harus mendapatkan izin langsung dari pemegang hak cipta.

Halaman Selanjutnya:
Tags: