Boy Fajriska Minta PERADI Ambil Sikap
Berita

Boy Fajriska Minta PERADI Ambil Sikap

PERADI diminta memberi dukungan karena pemidanaan Boy merupakan preseden buruk bagi profesi advokat.

NOV
Bacaan 2 Menit
Agung Ardiyanto, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Agung Ardiyanto, Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan. Foto: Sgp

Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan barang bukti dan tersangka M Fajriska Mirza alias Boy ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sesuai prosedur, Kejaksaan akan menunjuk penuntut umum (P16A) untuk merumuskan dakwaan dan menyidangkan perkara Boy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan Agung Ardiyanto mengatakan, penuntut umum tidak melakukan penahanan terhadap Boy. Berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik, Boy dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 263 ayat (2), Pasal 311, Pasal 317, dan Pasal 310 KUHP.

Pengenaan UU ITE dipertanyakan pengacara Boy, HB Sanjaya. Ketika perkara itu dilaporkan Marwan Effendy ke Bareskrim Mabes Polri, pelapor hanya menyertakan bukti berupa keterangan pers yang dikeluarkan Boy. Tidak ada bukti yang menunjukkan Boy sebagai pemilik akun twitter @fajriska yang diduga menyebarluaskan fitnah.

Boy hanya dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik. Belakangan, setelah perkara diberi petunjuk oleh jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, penyidik menambahkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Padahal, Boy tidak pernah mengakui akun @fajriska sebagai miliknya.

Pembuatan akun di jejaring sosial twitter, menurut Sanjaya, bisa dilakukan oleh siapa saja. Tidak bisa seseorang dituduh mencemarkan nama baik, sedangkan akun twitter yang digunakan bukan milik orang tersebut. Penyidik menjadikan capture kicauan @fajriska di twitter sebagai salah satu bukti untuk menjerat Boy dengan UU ITE.

“Persoalannya, harus dibuktikan apa benar pemilik akun itu adalah Fajriska Mirza. Dalam kasus Prita Mulya Sari kan jelas email itu dia yang membuatnya. Kalau akun twitter, siapa saja bisa membuatnya. Saya bisa membuat akun dengan nama anda,” kata Sanjaya di Kejari Jakarta Selatan, Senin malam (26/11).

Adapun keterangan pers yang dijadikan penyidik sebagai bukti, dinilai Sanjaya bukan merupakan materi dari pencemaran nama baik. Selaku pengacara salah seorang tersangka kasus pembobolan BRI, Hartono Tjahjadjaja, Boy hanya memberikan semacam hak jawab terhadap pernyataan Marwan dalam berbagai pemberitaan media.

Halaman Selanjutnya:
Tags: