Kejagung Periksa Direktur Bank Jabar Banten
Aktual

Kejagung Periksa Direktur Bank Jabar Banten

NOV
Bacaan 2 Menit
Kejagung Periksa Direktur Bank Jabar Banten
Hukumonline

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemerisaan saksi dalam dugaan korupsi pemberiaan dan penyalahgunaan kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten Tbk cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP).

Saksi itu adalah Direktur Internasional pada Kantor Pusat BPD Jawa Barat dan Banten, Entis Kushendar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Entis dimintai keterangan terkait posisinya ketika menjabat Direktur Komersial pada Kantor Pusat BPD Jawa Barat dan Banten, Bandung.

“Yang bersangkutan kan sebelumnya menjabat sebagai salah satu pimpinan pada Kantor Pusat Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat dan Banten, Bandung. Jadi pemeriksaan pada pokoknya seputar pemberian persetujuan permohonan kredit PT Cipta Inti Permindo ketika kredit itu diajukan,” kata Untung, Selasa (12/2).

Dalam kasus penyalahgunaan kredit ini, penyidik telah menetapkan menetapkan empat orang tersangka, yaitu Direktur PT Cipta Permindo berinisial YS, Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia berinisial DPS, karyawan PT Sang Hyang Sri berinisial DY, dan Manajer Komersil Bank Jabar Banten cabang Surabaya berinisial ESD.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No.07/F.2/Fd.1/01/2013, No.08/F.2/Fd.1/01/2013, No.09/F.2/Fd.1/01/2013 dan No.10/F.2/Fd.1/01/2013. Mereka diduga menyalahgunakan fasilitas kredit yang diberikan BPD Jawa Barat dan Banten kepada PT CIP.

Penggunaan fasilitas kredit kepada PT CIP untuk pengadaan bahan baku pakan ikan, diduga tidak sesuai dengan kebijakan, prosedur perkreditan, dan analisa kredit. Verifikasi dan dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan fakta guna pencairan fasilitas kredit modal kerja, sehingga negara dirugikan sekitar Rp55 miliar.

Tags: