Peraturan BPJS Minim Perlindungan Anak
Utama

Peraturan BPJS Minim Perlindungan Anak

Belum mengakomodasi anak yang terlantar atau tak memiliki orang tua.

ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Anggota KPAI M. Ihsan (kanan). Foto: SGP
Anggota KPAI M. Ihsan (kanan). Foto: SGP

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Muhammad Ihsan, menilai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kurang memperhatikan hak anak. Pasalnya, dalam peraturan perundang-undangan yang ada terkait BPJS, Ihsan tak melihat ada ketentuan yang mengatur khusus tentang hak anak atas kesehatan. Sekalipun menyinggung soal anak, peraturan itu hanya menyebut secara umum, tanpa menjelaskan secara detail pelayanan kesehatan seperti apa yang diperoleh anak. 

Lalu, bagaimana dengan anak yang tak punya orang tua? Ihsan mengaku bingung apakah tercakup BPJS Kesehatan atau tidak. Menurutnya, peraturan pelaksana BPJS Kesehatan yang ada saat ini, baik itu Peraturan Pemerintah tentang Penerima Bantuan Iuran (PP PBI) dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan (Perpres Jamkes) tak menjawab pertanyaannya itu. Misalnya, dalam PP PBI, ketentuan yang termaktub di dalamnya hanya menekankan bahwa PBI ditujukan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. 

Padahal, Ihsan melanjutkan, dalam konstitusi disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Mengacu hal itu, Ihsan mengatakan mestinya peraturan perundang-undangan terkait BPJS memperhatikan amanat konstitusi tersebut. Sehingga hak anak ikut terjamin dan terlindungi.

Awalnya, Ihsan mengira BPJS akan mencakup seluruh anak Indonesia untuk mendapat pelayanan kesehatan. Namun, melihat peraturan perundang-undangan BPJS yang ada, Ihsan tak yakin hal itu tercapai.

Atas dasar itu, dalam waktu dekat, Ihsan menyebut KPAI akan mengkaji sejauh mana BPJS perlu mencakup hak anak Indonesia. Hasilnya nanti akan digunakan sebagai masukan bagi pihak terkait untuk merevisi peraturan pelaksana BPJS atau UU BPJS itu sendiri.

Ihsan memanfaatkan momen demonstrasi serikat pekerja untuk merevisi peraturan pelaksana BPJS. Jika nanti revisi itu tak tercapai, Ihsan mengatakan tak menutup kemungkinan melakukan uji materi. “Berharap agar BPJS dapat mencakup seluruh anak Indonesia,” kata dia dalam diskusi di kantor KPAI Jakarta, Jumat (1/3).

Ihsan berpendapat BPJS sangat penting untuk memenuhi salah satu hak dasar anak yaitu kesehatan. Mengingat kasus kematian anak karena tak mendapat pelayanan kesehatan atau ditolak rumah sakit kerap terjadi, maka keberadaan BPJS menurutnya semakin dibutuhkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait