Polri Stop Penyelidikan dan Serahkan ke TNI
Kasus Lapas Cebongan

Polri Stop Penyelidikan dan Serahkan ke TNI

Kinerja Polri dinilai lamban.

RFQ/ASH
Bacaan 2 Menit
Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Foto : SGP
Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Foto : SGP

Kapolri Jenderal Timur Pradopo menegaskan akan menghentikan proses penyelidikan kasus penembakan empat tahanan di Lapas Cebongan Sleman,Yogyakarta, 23 Maret 2013.  Hasil penyelidikan sementara akan diserahkan kepada pihak TNI.

“Tidak akan dilanjutkan, akan kita serahkan semua ke TNI,” ujarnya usai menghadiri pengambilan sumpah ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jumat (5/4).

Dikatakan Timur, pelimpahan barang bukti terkait dengan hasil laboratorium forensik Polri ke penyidik polisi militer. Dengan penyerahan tersebut, Polri tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan yang dilakukan TNI. Tak hanya barang bukti, kata Timur, Polri pun akan melimpahkan semua keterangan dari sejumlah saksi. “Semua berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Kita akan limpahkan semua,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar menambahkan kala penyelidikan, tim Polri dan TNI selalu berkomunikasi. Tapi, karena tim dari TNI mengumumkan dugaan keterlibatan anggota TNI, maka proses penanganan menjadi ranah kewenangan penyidikan Polisi MiliterTNI. Boy menuturkan hasil penyelidikan Polri akan menjadi tambahan penyidik polisi militer dalam melakukan proses hukum terhadap anggotanya.

Boy merinci, hasil investigasi Polri berupa proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hasil kerja tim Inafis, dan Puslabfor. Boy mengatakan data-data tersebut dapat dijadikan dokumen penyidikan berupa fakta hukum. Sehingga, bukan tidak mungkin dapat dijadikan alat bukti untuk membuktikan keterlibatan oknum TNI dalam kasus Cebongan. “Dimanfaatkan tim penyidik polisi militer TNI sebagai dasar melakukan langkah hukum penanganan perkara itu,” imbuhnya.

Boy menegaskan Polri dan TNI sepakat mengedepankan proses penegakan hukum jikalau jajarannya terlibat sebuah perkara pidana. Tak ada toleransi bagi pelanggar hukum. Boy menegaskan soal dugaan keterlibatan 11 oknum anggota Kopassus itu, Polri tak akan ikut campur.

Lagi pula, TNI memiliki tim penyidik tersendiri terhadap jajarannya yang melakukan tindak pidana. Boy melanjutkan, jikalau nantinya terdapat dugaan keterlibatan warga sipil, hal itu akan menjadi ranah kepolisian. “Jika tidak melibatkan (warga sipil), tentu penyidik polisi militer-lah yang akan melanjutkan langkah hukum mereka diduga terlibat dalam peristiwa itu,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait