Menkumham Minta IKADIN Perhatikan Rakyat Kecil
Aktual

Menkumham Minta IKADIN Perhatikan Rakyat Kecil

ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham Minta IKADIN Perhatikan Rakyat Kecil
Hukumonline

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin meminta ribuan anggota Ikadin se-Indonesia untuk tidak meninggalkan bantuan hukum untuk orang-orang kecil, karena nama Ikadin menjadi besar disebabkan membela orang-orang kecil.

"Ya, lakukan subsidi silang, dari sekian perkara yang ditangani paling tidak ada 10 persen yang gratis dan prodeo untuk orang-orang kecil, karena nama Ikadin juga dibesarkan upaya bantuan hukum untuk orang-orang kecil itu," katanya di Surabaya, Jatim, Jumat.

Ia mengemukakan hal itu dalam sambutan saat membuka Musyawarah Nasional VII Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) di Surabaya yang dihadiri ratusan anggotanya dari 113 cabang se-Indonesia.

Didampingi Ketua Umum Ikadin Otto Hasibuan dan Gubernur Jatim Soekarwo, menteri yang juga pernah menjadi pengurus Ikadin itu meminta anggota Ikadin tidak melupakan posbankum (pos bantuan hukum) yang pernah dibentuk untuk mengadvokasi masyarakat tidak mampu.

"Tapi, hal itu bukan untuk mencari popularitas, melainkan komitmen kepada orang-orang tidak mampu melalui sistem subsidi silang. Itulah jatidiri yang harus dipertahankan anggota Ikadin," ucapnya.

Menurut dia, jatidiri Ikadin bukan hanya membela orang-orang tidak mampu, namun Ikadin dikenal sebagai advokat yang mandiri dan kritis. "Tiga jatidiri itulah yang harus dijaga untuk kehormatan organisasi," tuturnya.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa kemandirian Ikadin sering membuat pengurus Ikadin berbeda dengan penguasa, namun orang-orang Ikadin tetap disenangi.

Hal itu juga diungkapkan Gubernur Jatim Soekarwo, bahkan pembelaan hukum kepada orang-orang tidak mampu itu akan membuat anggota Ikadin berada pada "jalan yang lurus", namun Gubernur Soekarwo juga meminta dukungan pemerintah pusat untuk hal itu.

"Pak Menteri, saya berharap PP untuk bantuan hukum bagi orang-orang kecil itu segera dibuat, karena Jatim baru saja membuat Perda 9/2012 tentang bantuan hukum untuk orang tidak mampu, akibat PP-nya belum ada," tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Jatim juga berharap peserta Munas VII Ikadin di Surabaya juga mengusulkan perlunya rekomendasi untuk memasukkan nilai-nilai sosiologis dalam hukum, sehingga konflik administrasi dalam tataran kebijakan masuk ke ranah bukan pidana.

"Kalau konflik administrasi dimasukkan ranah pidana tentu masuk penjara akibat tuduhan korupsi, padahal konflik administrasi itu cukup dengan perubahan kebijakan seperti halnya gugatan di Mahkamah Konstitusi atau paling tidak cukup dengan ganti rugi, bukan penjara," ujarnya.

Munas VII Ikadin yang berlangsung selama dua hari pada 5-6 April 2013 itu akan membahas sejumlah agenda, seperti pemilihan ketua umum, revisi AD/ART, serta sejumlah rekomendasi, di antaranya penolakan Ikadin terhadap RUU Advokat.

Tags: