Pengusaha Akan Judicial Review UU Penanaman Modal
Berita

Pengusaha Akan Judicial Review UU Penanaman Modal

Tak memproteksi pengusaha lokal.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Akan <i>Judicial Review</i> UU Penanaman Modal
Hukumonline

Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) berencana mengajukan judicial review atas UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Uji materi diajukan karena UU Penanaman Modal dinilai tidak selaras dengan amanat Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945. Undang-undang itu dinilai bernuansa liberal, kapitalis dan condong berpihak pada pelaku penanaman modal asing.

Demikian Ketua Umum HIPPI, Sarman Simanjorang di Jakarta, Jumat (3/5). "Benar, kita akan mengajukan judicial review terhadap beberapa pasal di dalam UU Penanaman Modal," kata Sarman.

Beberapa pasal yang dimaksud adalah Pasal 3, 4, 5, 6, 10 dan Pasal 12. Pasal-pasal tersebut memberikan keterbukaan dan posisi yang sama bagi investor dalam negeri dan investor asing. Pasal-pasal tersebut tidak membedakan perlakuan antara penanam modal dalam negeri dan asing.

Sarman menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memproteksi investor dalam negeri. Pasalnya, investor asing memiliki daya saing yang kuat sehingga dapat menutup kesempatan investor dalam negeri untuk berkembang. Ia berpendapat, seharusnya sektor-sektor yang dapat dikerjakan oleh investor dalam negeri tidak dibuka untuk asing. Sayangnya, lanjutnya, pemerintah malah memberikan kesempatan yang sama kepada asing sehingga tak ada bentuk proteksi kepada investor dalam negeri.

Sektor-sektor tersebut tentunya berkaitan dengan daftar negatif investasi (DNI). DNI merupakan daftar yang berisi tentang sektor-sektor yang dapat dimasuki oleh asing dan tidak. DNI tercantum di dalam Perpres No 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Kendati demikian, Sarman menegaskan pihaknya tidak akan melakukan uji materi terhadap Perpres No 77 Tahun 2007. Uji materi yang akan diajukan hanyalah UU Penanaman Modal yang dinilai tidak memberikan proteksi kepada investor dalam negeri. Padahal, lanjutnya, proteksi dalam negeri diperlukan guna menghadapi ASEAN Economy Community (AEC) yang akan dimulai pada 2015 mendatang.

Namun Sarman belum dapat memastikan kapan rencana tersebut akan direalisasikan. Sejauh ini pihaknya masih melakukan kajian atas UU Penanaman Modal secara internal. Ia hanya menjelaskan, uji materi akan dilaksanakan secepat mungkin dalam tahun ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait