Kartu Perlindungan Sosial Disinyalir Melanggar Hukum
Berita

Kartu Perlindungan Sosial Disinyalir Melanggar Hukum

Karena UU APBN-P belum disepakati.

ADY
Bacaan 2 Menit
Kartu Perlindungan Sosial Disinyalir Melanggar Hukum
Hukumonline

Anggota Komisi IX fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mensinyalir program Kartu Perlindungan Sosial (KSP) yang diterbitkan pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) melanggar aturan. Rieke melihat KPS dibagi-bagikan dalam rangka program ‘kenaikan harga BBM,’diantaranya untuk mengakses BLSM dan bantuan siswa miskin. Program tersebut bagi Rieke merupakan kebijakan pemerintah SBY sebagai konversi dari dicabutnya subsidi BBM.

Mengingat tugas pemerintah adalah menjalankan UU, Rieke menegaskan pencabutan subsidi BBM baru dapat dilakukan setelah UU APBN-P disepakati dan disahkan dalam paripurna DPR. Sekarang, pembahasannya baru pada tahap persetujuan di tingkat komisi. “Menko Kesra telah menjalankan program yang belum punya kekuatan hukum, dalam hal ini UU APBN-P,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Selasa (11/6).

Rieke mengaku bingung landasan hukum apa yang digunakan pemerintah menerbitkan KPS dengan masa berlaku dua tahun. Ia khawatir kebijakan itu sekedar permainan politik untuk mengarahkan opini publik agar melihat pemerintahan SBY “baik hati.” Padahal dalam metode bantuan sosial seperti KPS, parameter keberhasilannya tidak jelas ketika dikaitkan dengan kesejahteraan rakyat.

Mengacu laporan BPK tahun 2012, Rieke menyebut pemerintah bermasalah dalam penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja sosial sebesar Rp31,66 triliun. Atas dasar itu Rieke menilai untuk program yang sudah jelas landasan hukumnya, pengelolaannya masih bermasalah. Oleh karenanya Rieke mendesak agar pembagian KPS dihentikan.

Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, melihat pemerintah menggulirkan empat program ketika subsidi BBM dicabut yaitu BLSM, bantuan siswa miskin (BSM),  Raskin dan program keluarga harapan (PKH). Keempat program dapat diperoleh lewat KPS dan  ditujukan bagi 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS). Timboel mencatat jumlah itu tidak mencakup pekerja sektor formal yang mendapat upah di bawah upah minimum atau setara.

Berdasarkan hal tersebut Timboel memprediksi ketika subsidi BBM dicabut dan harganya naik, mayoritas pekerja akan terkena dampak langsung. Akibatnya, daya beli pekerja akan berkurang dan menyebabkan kenaikan upah minimum tahun ini sia-sia karena upah riil pekerja menurun. “Serikat pekerja menolak kenaikan harga BBM karena membuat kehidupan pekerja menjadi semakin sulit,” tegasnya.

Atas keempat program bantuan yang dikucurkan pemerintah itu, Timboel mengatakan hal tersebut telah berulang kali diterbitkan pemerintah. Bahkan, ketika pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut, terbukti tidak mampu mendukung daya beli rakyat. Pasalnya, bermacam program itu tidak bersifat produktif, tapi konsumtif.

Untuk itu Timboel mengimbau agar pemerintah mengalihkan program tersebut untuk mendorong rakyat menjadi produktif. Misalnya, terdapat 96,7 juta orang yang terdata dalam Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 yang dilansir BPS. Bagi Timboel, lebih tepat jika jumlah orang yang terdata itu diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial. “Jamsos seperti Jaminan Kesehatan membuat rakyat terlindungi, sehingga mereka tidak khawatir atas masalah kesehatan. Jadinya rakyat bisa produktif,” pungkasnya.

Tags: