Badan Hukum Syarat Koperasi Berkembang
Berita

Badan Hukum Syarat Koperasi Berkembang

Juga merupakan mandat dari UU Perkoperasian tahun 1992.

ASH
Bacaan 2 Menit
Badan Hukum Syarat Koperasi Berkembang
Hukumonline

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sonny Dewi Judiasih berpendapat koperasi sebaiknya memang tetap menjadi badan hukum sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Undang-undang sebelumnya seperti UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang sudah mengarahkan koperasi harus berbadan hukum.

Dia beralasan ada konsekuensi dari status koperasi sebagai berbadan hukum karena iuran dalam koperasi tidak hanya berasal dari anggota koperasi, tetapi juga dari nonanggota. Misalnya, seperti adanya penyertaan modal dari bank. Selain itu, dilihat dari struktur hukum perusahaan di Indonesia, koperasi termasuk salah satu badan usaha yang berbadan hukum selain perseroan terbatas (PT) dan yayasan. 

“Kalau koperasi tak berbadan hukum, apakah iuran dari nonanggota (bank) bisa diperoleh koperasi? Jawabannya tidak, karena pihak perbankan mensyaratkan harus riil sebagai badan hukum,” kata Sonny saat dimintai keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Perkoperasian di Gedung MK, Kamis (4/7).

Sonny menjelaskan dalam UU Perkoperasian juga mensyaratkan koperasi simpan pinjam bisa dijaminkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sementara LPS tak mau menjamin simpanan dari anggota jika koperasinya tidak berbadan hukum. “Ini konsekuensi logis, kenapa koperasi harus berbadan hukum,” tegasnya.

Namun, dia mengingatkan pelaksanaan koperasi itu harus lebih menekankan dan memperhatikan asas kekeluargaan seperti diatur Pasal 3 UU Perkoperasian. Tujuannya, meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat umum sebagai bagian dari tatanan perekonomian.

“Ini bentuk pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945. Jadi tidak perlu diragukan lagi keberadaan UU Perkoperasian,” kata ahli yang sengaja dihadirkan pihak pemerintah itu.

Sementara ahli lain yang dihadirkan pemerintah, mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah menambahkan di tengah tantangan globalisasi ekonomi banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya modal finasial yang memadai, stabil, dan berkembang baik, modal manajerial yang handal dan profesional, dan fokus pada core bisnis tertentu.

Tags: