Rencana Pembatasan Pemberian Kredit Perumahan Tuai Polemik
Berita

Rencana Pembatasan Pemberian Kredit Perumahan Tuai Polemik

Pemerintah diminta menjalin komunikasi dengan asosiasi.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Rencana Pembatasan Pemberian Kredit Perumahan Tuai Polemik
Hukumonline

Anggota Komisi V DPR Riswan Tony mengatakan aturan "loan to value (LTV)" (batas pemberian kredit perumahan) progresif akan memberatkan kelompok masyarakat, terutama kalangan rumah tangga baru.

"Masyarakat rumah tangga baru atau yang baru menikah kan umumnya pertama kali hanya memiliki rumah sederhana yang kecil. Dengan adanya aturan LTV progresif, jika mereka ingin menyicil rumah yang lebih baik menjadi sulit," kata Riswan, Selasa (16/7).

Pernyataan Riswan menyikapi rencana Bank Indonesia yang akan menerapkan LTV lebih ketat bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya, khusus tipe di atas 70 meter persegi mulai 1 September 2013.

Saat ini, seluruh pembelian perumahan dengan luas di atas 70 meter persegi, diwajibkan membayar uang muka 30 persen dari harga rumah. Namun, melalui LTV progresif pembelian rumah atau apartemen kedua dengan luas di atas 70 meter persegi, akan dikenakan kewajiban pembayaran uang muka 40 persen (bagi rumah kedua), 50 persen (rumah ketiga) dan seterusnya.

Riswan menilai aturan tersebut secara tidak langsung menghambat kesempatan masyarakat yang baru memiliki rumah tangga, untuk memiliki rumah idamannya. "Dari sisi kesejahteraan masyarakat aturan ini mungkin akan memberatkan," ujar dia.

Di sisi lain Riswan mengatakan bahwa untuk mendorong kepemilikan perumahan bagi masyarakat, pemerintah harus dapat menjalin komunikasi dengan asosiasi besar seperti Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) maupun Realestate Indonesia (REI).

"Dua asosiasi pengembang perumahan itu kan tidak sekedar berjualan, namun juga menampung keluhan masyarakat. Maka Kemenpera jangan masa bodoh dengan mereka, harus menjalin komunikasi," ujar dia.

Tags:

Berita Terkait