BI akan Naikkan Rasio Kredit dan Agunan KPR
Utama

BI akan Naikkan Rasio Kredit dan Agunan KPR

Beleid baru ini berlaku pada September mendatang. Program subsidi pemerintah dikecualikan.

Oleh:
FITRI NOVIA HERIANI
Bacaan 2 Menit
Foto: www.jpmi.or.id
Foto: www.jpmi.or.id

Bank Indonesia tampaknya mulai khawatir melihat pertumbuhan kredit di sektor properti yang kian meningkat secara signifikan. Dalam waktu tiga bulan saja, misalnya, pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tipe 70 tumbuh mencapai 25,9 persen. Angka ini tercatat sejak bulan Mei lalu.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BI pada Mei lalu, angka pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tipe 22 hingga 70 pertumbuhan mencapai 18,7 persen dan KPR tipe 70 ke atas pertumbuhan mencapai 25,9 persen. Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tipe 22 hingga 70 mengalami kenaikan yang signifikan yakni 111,1 persen dan untuk KPA tipe 70 ke atas naik sebesar 60,3 persen. Dilihat berdasarkan kepemilikan KPR, hingga Mei 2013 tercatat jumlah kreditur yang memiliki KPR lebih dari dua buah mencapai 35,2 ribu orang dengan saldo pokok dari plafon pinjaman mencapai Rp 31,8 triliun.

Gubernur BI Agus Martowardojo menilai kenaikan angka pertumbuhan kredit tersebut mengkhawatirkan. Menurutnya, kenaikan pertumbuhan kredit sebesar 25 persen di sektor properti patut diwaspadai. “Angka pertumbuhan kredit properti sudah cukup mengkhawatirkan. Untuk itu akan ada revisi terkait LTV,” kata Agus Martowardojo dalam jumpa pers di Komplek BI Jakarta, Kamis (11/7).

LTV yang dimaksud Agus adalah loan to value, yakni rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit.

Kondisi mengkhawatirkan kredit perumahan akhirnya memaksa BI untuk menaikkan pemberian pinjaman atau LTV atas KPR dan KPA. Rencananya, BI akan segera merevisi aturan LTV yang tercantum di dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. Revisi aturan ini dipastikan akan mulai berlaku pada September nanti.

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengatakan pertumbuhan KPR dan KPA yang cukup tinggi dapat menimbulkan kenaikan harga yang melampaui fundamentalnya. Kekhawatirannya, harga rumah yang cukup tinggi mengakibatkan masyarakat kelas menengah ke bawah yang membutuhkan KPR guna tempat tinggal tidak memiliki akses untuk memiliki KPR.

"Kenaikan pertumbuhan KPR/KPA ini menutup akses masyarakat kelas menengah ke bawah untuk memiliki rumah. Karena akan memicu naiknya harga rumah tapak tipe-tipe kecil,” kata Halim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait