Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta Akan Ditambah
Berita

Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta Akan Ditambah

Tiap tahun ditargetkan menambah 30 petugas pengawas ketenagakerjaan baru.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta Akan Ditambah
Hukumonline

Disnakertrans DKI Jakarta berupaya menambah jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan. Menurut Kadisnakertrans DKI Jakarta, Priyono, langkah itu dilakukan untuk menegakan hukum ketenagakerjaan di ibukota. Kadisnakertrans yang dilantik dua bulan lalu itu mengatakan penambahan diperlukan karena jumlah pengawas tidak sebanding dengan perusahaan yang ada di DKI Jakarta.

“Saya menghendaki ada penambahan, mungkin 2014 ini saya usulkan untuk menambah setidaknya 30 orang,” katanya kepada hukumonline di ruang kerjanya di Disnakertrans Jakarta, Senin (19/8).

Dengan menambah 30 orang pengawas setiap tahun, maka setiap suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Sudinakertrans) yang tersebar di lima wilayah administratif di Jakarta masing-masing bertambah 6 orang. Walau begitu Priyono mengakui untuk merealisasikan rencana itu tidak mudah karena SDM yang tersedia di Disnakertrans DKI Jakarta tidak mencukupi. Kemungkinan, pengawas ketenagakerjaan baru akan direkrut dari dinas lain di luar Disnakertrans. Oleh karenanya, Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Jadi BKD yang menginformasikan ke dinas lain siapa yang kira-kira berminat mengikuti pelatihan untuk pengawas ketenagakerjaan,” ujar Priyono.

Sekalipun sangat membutuhkan pengawas ketenagakerjaan yang baru, Priyono menekankan proses perekrutan akan dilakukan secara selektif. Misalnya, apakah umur calon pengawas mendekati pensiun atau tidak. Setelah diseleksi, nantinya para calon pengawas akan menjalani masa pelatihan dan pendidikan selama 4 bulan. Untuk pelatihan itu Disnakertrans bakal bekerjasama dengan pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). “Tenaga pengajarnya dari Pusdiklat,” tandasnya.

Selain itu Priyono mengatakan tahun lalu, Disnakertrans DKI Jakarta menambah jumlah pengawas dan mediator baru. Untuk pengawas, saat ini setiap Sudinakertrans rata-rata hanya memiliki 12 pengawas. Mengingat jumlah pengawas ketenagakerjaan sedikit dan salah satu program kerja yang menjadi prioritas Disnakertrans saat ini adalah bidang pengawasan maka diperlukan terobosan untuk mengatasi persoalan itu. “Jumlah pengawas dan perusahaan kan tidak seimbang,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Priyono mengaku sudah menginstruksikan kepada seluruh pengawas di Jakarta untuk menjalankan tugas berdasarkan skala prioritas. Misalnya, yang wajib disambangi secara berkala adalah perusahaan yang mempekerjakan banyak orang. Atau mayoritas pekerjanya perempuan. Menurutnya perusahaan yang masuk dua kategori itu wajib diawasi secara ketat karena tergolong rentan. Selain itu seorang pengawas dalam sebulan minimal harus melakukan pengawasan di 10 perusahaan dan memberikan laporan hasil pengawasan.

Tags:

Berita Terkait