Ganti Pengacara, Nasabah Kembali Gugat Perusahaan Investasi
Berita

Ganti Pengacara, Nasabah Kembali Gugat Perusahaan Investasi

GTIS dimohonkan tunda bayar kembali.

HRS
Bacaan 2 Menit
Ganti Pengacara, Nasabah Kembali Gugat Perusahaan Investasi
Hukumonline

Enrico Simanjuntak, kuasa hukum Sintya Kumala Dewi, memang pernah gagal membuat PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kala itu Enrico pernah menjanjikan akan datang kembali dengan strategi baru, entah itu dengan mendaftarkan permohonan PKPU kedua atau upaya hukum lain atas putusan majelis hakim.

Rupanya, upaya pertama lebih menjadi pilihan. Kali ini, Sintya datang dengan pengacara baru. Almuzfar, pengacara baru dimaksud, mendampingi Sintya mengajukan permohonan PKPU GTIS.

Meskipun tidak melalui Enrico, GTIS kembali dimohonkan PKPU. Sintya Kumala Dewi mendaulat Almuzfar sebagai pengacara yang mendampingi para pemohon dalam perkara PKPU GTIS. “Sebelumnya kan permohonannya di N.O, tidak diterima majelis,” tutur Almuzfar usai persidangandi Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Selasa (27/8).

Tak jauh berbeda dengan permohonan sebelumnya, Sintya mengajukan permohonan lantaran GTIS memiliki utang sebesar Rp552juta dan jatuh tempo pada 16 Maret 2013. Kewajiban ini muncul karena GTIS tidak membayarkan athoya atau bonus sebagaimana yang dijanjikan kepada Sintya.

Perjanjiannya, ketika Sintya bergabung dengan membeli emas sejumlah Rp180,46 juta, GTIS akan membayar sejumlah Rp293,7 juta dengan nilai pembelian emas Rp180,46 juta dan bonus Rp113 juta dengan jangka waktu 12 bulan. Merasa tertarik, Sintya bergabung pada 16 Juli 2012 dengan membeli emas Rp180,46 juta.

Pembayaran berjalan lancar hingga bulan ke-8, GTIS berhenti membayar bonus. Kendati demikian, Sintya kembali menempatkan dana senilai Rp200,89 juta pada 3 September 2012. Dengan penempatan tersebut, GTIS kembali mempunyai kewajiban untuk membayar kepada Sintya sejumlah nilai Rp200,89 juta dan bunga sejumlah Rp126,162 juta selama satu tahun. Namun, lagi-lagi perusahaan investasi emas syariah ini berhenti membayar bonus pada bulan ke-7.

Pada 4 Januari 2013, Sintya kembali menempatkan dana sejumlah Rp143,6 juta. Atas penempatan tersebut, Sintya mendapatkan athoya dari GTIS sejumlah Rp179,5 juta. Kali ini, GTIS berhenti membayar pada bulan ke-3.

Tags:

Berita Terkait