Kurator Mitra Safir Kalah Lawan Kreditor
Berita

Kurator Mitra Safir Kalah Lawan Kreditor

Gugatan seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat

HRS
Bacaan 2 Menit
Kurator Mitra Safir Kalah Lawan Kreditor
Hukumonline

Andri Krisna Hidayat, Indra Nurcahya, dan Alfin Sulaiman terpaksa gigit jari mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi yang diajukan 11 kreditor dan tidak dapat menerima gugatan para kurator PT Mitra Safir Sejahtera.

“Tidak dapat menerima gugatan para penggugat,” ucap ketua majelis hakim Dedy Fardiman dalam persidangan, Rabu (02/10).

Pertimbangan Dedy menerima eksepsi para tergugat adalah tempat kediaman para tergugat berada di Jakarta Barat. Sehingga, pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Gugatan ini dilayangkan lantaran tim kurator menilai keberatan yang diajukan para tergugat terhadap penetapan lelang majelis hakim telah merugikan boedel pailit. Penetapan yang dilawan adalah penetapan majelis hakim tertanggal 24 Oktober 2012 tentang izin kepada tim kurator untuk melelang aset berupa gedung dan tanah yang terletak di Jalan Kemanggisan Raya, Jakarta Barat.

Berdasarkan penetapan, tim kurator telah melakukan dua kali pelelangan. Lelang pertama 18 Desember 2012 dengan nilai limit Rp250 miliar. Kala itu tidak ada peminat. Lelang kedua dilaksanakan 30 Januari 2012 dengan nilai limit Rp225 miliar. Lagi-lagi aset tidak terjual karena tidak ada yang berminat. Hingga akhirnya, aset terjual dengan harga Rp125 miliar.

Selidik punya selidik, tim kurator menilai berkurangnya harga aset lantaran ada perlawanan yang dilakukan para tergugat yang telah didaftarkan pada 11 Desember 2012. Tindakan perlawanan ini di mata para kurator cukup ironis. Sebab, para tergugat yang terdiri dari Hendro Rahardjo, Fransisca Enny Sulistiowati, Odilia Ardianti, Tantri Yulianti, Utama Putri Sandjaya, Saranta, Firmansyah, Anastasia Reni Hartati, Anny Ompu Sunggu, Andry Suryawan, dan Jamisten Situnorang mengharapkan pembagian dari proses pemberesan kepailitan perusahaan. Upaya mereka dinilai malah menghalangi proses pelelangan.

Karena itu, tim kurator menilai ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para tergugat. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 185 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut telah dengan tegas mengatur tidak ada upaya hukum banding atau keberatan untuk penetapan. Gara-gara perlawanan itu, pengurus boedel mengalami kerugian sejumlah Rp125 miliar dan immaterial senilai Rp25 miliar.

Tags: