MA Korting Vonis Pollycarpus
Aktual

MA Korting Vonis Pollycarpus

ASH
Bacaan 2 Menit
MA Korting Vonis Pollycarpus
Hukumonline

MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto. Dalam putusan PK yang kedua ini, Pollycarpus mendapat pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

“Saudara Pollycarpus sudah diputus 2 Oktober 2013 dengan putusan kabul, dihukum 14 tahun penjara,” ungkap Kasubbag Humas MA, Rudi Sudiyanto di Gedung MA, Senin (7/10). Putusan perkara nomor 133PK/PID/2011 ini ditangani majelis hakim yang diketuai Zaharuddin Utama beranggotakan Sofyan Sitompul, Dudu Machmudin, Sri Murwahyuni, dan Salman Luthan.

Sebelumnya dalam putusan PK pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Pollycarpus justru dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan pemalsuan surat. “PK yang pertama divonis 20 tahun, berarti ada pengurangan 6 tahun,” kata Rudi.

Namun, saat ditanya alasan pengurangan hukuman Pollycarpus, Rudi tidak bisa menjelaskan dengan alasan putusan masih dalam tahap minutasi. “Kita belum bisa jawab karena masih dalam tahap minutasi, memang seperti itu mekanismenya,” tambahnya.

Perlu diketahui, aktivis Munir meregang nyawa dalam perjalannya ke Amsterdam pada 7 September 2004 dalam maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Setelah diselidiki, hasil otopsi mengatakan adanya racun berupa senyawa arsenik dalam tubuh Munir.

Sebelumnya, Polly divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dianggap terbukti bersalah membunuh aktivis HAM, Munir. Tak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama, Polly mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Polly dan kembali menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Untuk itu, Polly pun mengajukan kasasi yang akhirnya memutus bebas dirinya.

Tak terima putusan kasasi Polly, jaksa mengajukan upaya PK dengan dasar adanya novum. PK tersebut diterima MA, sehingga Polly divonis 20 tahun penjara. Masih tak puas, akhirnya Poly mengajukan PK yang kedua. 

Tags: