Pengadilan Perlu SOP Jalankan e-Document Kasasi-PK
Utama

Pengadilan Perlu SOP Jalankan e-Document Kasasi-PK

SEMA No. 1 Tahun 2014 diterbitkan untuk mempercepat proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Mahkamah Agung menerapkan kebijakan e-document untuk kasasi dan PK (FOTO: SGP)
Mahkamah Agung menerapkan kebijakan e-document untuk kasasi dan PK (FOTO: SGP)
Mahkamah Agung (MA)meminta setiap pimpinan pengadilan menyusun prosedur standar (SOP) pengajuan kelengkapan dokumen elektronik dalam permohonan kasasi dan peninjauan kembali (PK). Imbauan ini seiring terbitnya SEMA No. 1 Tahun SEMA No 1 Tahun 2014 tentang Perubahanatas SEMA No 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi/PK yang mulai berlaku1 Maret 2014.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan SOP pengiriman berkas elektronik ini untuk mengantisipasi dokumen elektronik yang tidak diproduksi pengadilan, seperti memori kasasi/PKdan surat dakwaan. Karenanya, dia meminta para pihak tetap harus menyertakan softcopy dokumen itu dalam satu berkas yang diserahkan pihak panitera pengadilan.

“Sementara setiap pengadilan tingkat pertama, ada atau tidak upaya hukum yang diajukan mereka harus menyediakan file elektroniknya,” ujar Ridwan Mansyur di gedung MA, Rabu (19/2).

Ridwan mengingatkan SOP apapun seharusnya menjadi salah satu penilaian yang harus dimuat di website pengadilan sebagai bagian dari pelayanan publik agar masyarakat tahu SOP kinerja sebuah lembaga. Misalnya, perjalanan alur perkara masuk di pengadilan, hari ke-7 sudah ada proses penetapan hari sidang. “Seperti proses penanganan perkara di MA pada bulan keempat para hakim agung sudah musyawarah mengambil putusan sesuai SK KMA No. 119/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan,” katanya.

Dia mengatakan ada perbedaan mendasar dalam SEMA No. 1 Tahun 2014 dengan SEMA sebelumnya. Beberapa jenis dokumen elektronik yang wajib disertakan dalam pengajuan kasasi/PK lebih luas dan media pengiriman dokumen elektronik melalui direktoriputusan di laman (website) pengadilan. "Kalau di SEMA No. 14 Tahun 2010 pengiriman berkas dokumen elektronik itu cukup lewat CD/Flash Disc atau email. Sekarang pengiriman seluruh dokumen elektronik harus melalui direktori putusan website pengadilan,” katanya.

Ridwan mengatakan pengiriman semua dokumen elektronik pengajuan kasasi atau PK di directory putusan website pengadilan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara di MA. Hal ini dalam rangka melaksanakan program e-litigation, e-reading, dan e-management case.

“Kalau para hakim agung mau memeriksa permohonan berkas elektronik kasasi atau PK, tinggal search di direktori website pengadilan yang bersangkutan. Para hakim agung bisa baca berkas perkara melalui monitor yang bisa dilihat di manapun,” katanya.

Dalam SEMA lama, dokumen elektronik yang wajib disertakan hanya meliputi putusan dan dakwaan, maka yang diatur SEMA 1 Tahun 2014, lingkupnya lebih luas. Untuk perkara perdata, perdata agama, perdata khusus, tata usaha negara dan pajak misalnya, harus disertakan dokumen relaas pemberitahuan putusan banding, akta permohonan kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama. Juga harus dilampirkan tanda terima dan memori kasasi, serta kontra memori kasasi. Demikian pula untuk tahap peninjauan kembali: putusan seluruh tingkat pengadilan, akta permohonan PK, memori dan kontramemori PK.

SEMA No. 1 Tahun 2014 terbit untuk mendukung pelaksanaan SK KMA No. 119 SK KMA/SK/VII/2013 yang mengubah mekanisme pemeriksaan berkas dari sistem bergiliran menjadi membaca berkas secara bersamaan. Sistem membaca berkas bersamaan ini, berkas perkara harus digandakan sesuai jumlah hakim agung dalam majelis. Karena itu, harus disediakan dokumen elektroniknya, seperti putusan, memori, kontra memori, akta permohonan kasasi/PK, pemberitahuan putusan.
Tags:

Berita Terkait