Terdakwa Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Divonis Bersalah
Berita

Terdakwa Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Divonis Bersalah

Sempat terjadi kericuhan usai sidang pembacaan vonis.

ANT
Bacaan 2 Menit
Empat terdakwa kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Jakarta saat mendengar vonis hakim, Selasa (26/8).
Empat terdakwa kasus penganiayaan siswa SMAN 3 Jakarta saat mendengar vonis hakim, Selasa (26/8).

Sidang kasus dugaan penganiayaan siswa SMAN 3 Jakarta, (alm) Arfriand Caesar al Irhamy memasuki babak akhir. Selasa (26/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis terhadap K, P, T dan A, para senior korban yang didakwa melakukan penganiayaan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan empat terdakwa terbukti bersalah. K, P, T, dan A masing-masing divonis hukuman 1,5 tahun dengan masa percobaan dua tahun. Dengan vonis ini, berarti para terdakwa tidak akan masuk penjara dengan syarat selama dua tahun tidak melakukan tindak pidana.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menginginkan empat terdakwa tersebut dihukum tiga tahun penjara.  

"Mengadili, menyatakan bahwa empat terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan karena kelalaiannya bersama-sama mengakibatkan kematian seseorang secara berlanjut sehingga menjatuhkan pidana dengan penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan masa percobaan dua tahun," kata ketua majelis hakim Made Sutisna membacakan putusan.

Sebagaimana diketahui, Arfriand meninggal dunia di Rumah Sakit MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 20 Juni 2014 lalu. Arfriand diduga menjadi korban kekerasan saat mengikuti kegiatan pecinta alam di Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat.

Setelah dilakukan visum, dugaan terjadi kekerasan terhadap Arfriand semakin terkuak. Polisi lalu menetapkan D, K, P, T, dan A, lima senior Arfriand di organisasi pecinta alam SMAN 3 Jakarta sebagai tersangka.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sekitar 30 orang saksi yang terdiri dari siswa serta guru SMAN 3 Jakarta, dan Kepala Sekolah SMAN 3 beserta wakilnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait