Puluhan Caleg Terpilih Disinyalir Terjerat Korupsi
Berita

Puluhan Caleg Terpilih Disinyalir Terjerat Korupsi

Parpol diminta mau proaktif mengganti atau memberhentikan kader terpilih tapi terjerat kasus korupsi.

ADY
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Sejumlah organisasi masyarakat sipil memperkirakan ada 48 calon legislatif (caleg) periode 2014-2019 terpilih terjerat kasus korupsi. Ada yang sudah vonis, ada pula yang masuk persidangan dan penyidikan.

Koordinator Badan Pekerja ICW, Ade Irawan, mengatakan caleg yang terpilih itu membahayakan publik jika mereka dilantik dan menjadi penentu proses kebijakan. Padahal, sebagai pejabat publik, salah satu prinsip yang harus dijunjung tinggi adalah etika dan tidak boleh terlibat kasus korupsi.

Ade melanjutkan, parpol berperan penting karena punya kewenangan  mengganti atau memberhentikan caleg yang bermasalah. Komisi Pemilihan Umum menunggu surat dari parpol. "Parpol harus cepat mengantisipasi itu," katanya dalam jumpa pers di kantor ICW Jakarta, Senin (15/9).

Ade menilai hal itu terjadi karena proses rekrutmen parpol yang bermasalah. Ia menduga ada transaksi politik uang di internal parpol, khususnya terkait pencalonan kadernya menjadi anggota parlemen. Akibatnya, parpol tidak memlih orang yang berkualitas dan berintegritas, tapi yang punya banyak uang. "Parpol sudah memulai praktik politik uang dari internal mereka," tukasnya.

Peneliti Perludem, Ferry Djunaedi, mengatakan lembaga yang mengurusi Pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, tidak bisa berbuat banyak menangani persoalan itu. Undang-Undang tidak  mengamanatkan penyelenggara pemilu wewenang mendiskualifikasi peserta Pemilu yang terjerat kasus hukum. KPU baru bisa bertindak jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. "Asas praduga tak bersalah, itu problemnya. Memang harus ada terobosan hukum," ujarnya.

Bagi Ferry, parpol harus berkomitmen untuk merekrut kader-kader yang bersih dari kasus hukum. Jika ada kadernya yang bermasalah, maka parpol harus berani menarik kadernya tersebut dari pencalonan sebagai peserta Pemilu.

Jika caleg yang tersangkut kasus hukum itu terpilih, langkah yang bisa dilakukan parpol menurut Ferry adalah menggantinya dengan yang lain. Atau memberhentikannya dari keanggotaan parpol. Sebab, selain berbahaya bagi kepentingan masyarakat, kader yang bermasalah itu juga merugikan parpol. Karena tidak menutup kemungkinan parpol menjadi tidak populer dimasyarakat karena ada kadernya yang terjerat korupsi.

Direktur Komite Pemantau Pemilu (Kopel), Syamsuddin Alimsyah, menghitung kasus korupsi lebih banyak menjerat anggota DPRD ketimbang Kepala Daerah. Oleh karenanya ia menilai argumentasi yang menyebut Pilkada langsung melahirkan banyak korupsi tidak benar. Oleh karenanya yang penting dilakukan adalah reformasi parpol. Sehingga dalam merekrut kader untuk menempati jabatan publik, parpol lebih mengutamakan kualitas dan integritas daripada jumlah massa dan uang yang dimiliki kadernya.
Tags:

Berita Terkait