Kandas JR UU MD3, PDIP Atur Strategi Hadapi KMP
Aktual

Kandas JR UU MD3, PDIP Atur Strategi Hadapi KMP

Rfq
Bacaan 2 Menit
Kandas JR UU MD3, PDIP Atur Strategi Hadapi KMP
Hukumonline

Upaya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait uji materi UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) telah kandas. Menghadapi Koalisi Merah Putih (KMP) di parlemen, PDIP tengah mengatur strategi untuk mendapatkan posisi kursi pimpinan DPR periode 2014-2019.

“Ya kami lagi mengevaluasi aja putusannya, walaupun kita menyadari bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu mengikat, yang kemudian kami juga harus mengatur strategi baru bagaimana menghadapi saat-saat yang cukup berat setelah pelantikan besok ini,” ujar Ketua DPP  Bidang Hukum PDIP, Trimedya Pandjaitan, di Gedung DPD, Selasa (30/9). 

Sebagai partai pemenang Pemilu 2014, PDIP merasa diganjal untuk mendapatkan kursi pimpinan DPR melalui UU MD3. Terlebih, Tata Tertib  baru mengatur kursi ketua DPR tidak lagi menjadi jatah partai pemenang Pemilu, tetapi  pemilihan secara musyawarah mufakat. Bila tidak ada kesepakatan, maka dapat ditempuh melalui mekanisme voting.

“Saya kira itu yang menarik, itu yang seru pada saat pelantikan nanti, apakah tatib itu diterima. Dan bagi kami sendiri sampai dengan menjelang pimpinan DPR dan MPR tentulah kami mengharapkan masih ada koalisi yang akan masuk ke PDIP,” pungkas anggota Komisi III yang membidangi hukum itu.

Tags:

Berita Terkait