KY Duga Hakim Ini Palsukan Identitas untuk Nikah Lagi
Berita

KY Duga Hakim Ini Palsukan Identitas untuk Nikah Lagi

MA pertimbangkan jika sudah menerima rekomendasi Komisi Yudisial.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: SGP
Gedung KY. Foto: SGP
Komisi Yudisial (KY) akhirnya merekomendasikan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat Mahkamah Agung (MA) berinisial SM untuk diberhentikan secara tidak hormat kepada MA untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). SM diduga telah melakukan kategori pelanggaran berat dengan cara memalsukan identitasnya untuk kepentingan menikah lagi.

“Dari hasil investigasi yang dilakukan, kita merekomendasikan hakim SM ke MA untuk menggelar sidang MKH,” ujar Komisioner KY Imam Anshori Saleh saat dihubungi hukumonline, Selasa (27/1).

Imam menceritakan peristiwa hakim SM memalsukan identitasnya pada rentang waktu 2012-2013. Atas dasar laporan masyarakat, KY menindaklanjuti laporan itu dan melakukan investigasi pada 2014. “Kurang lebih selama tiga bulan melakukan investigasi, KY menyimpulkan hakim SM diduga terbukti memalsukan identitasnya,” kata dia.

Ditegaskan Imam, Hakim SM diduga melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya poin berperilaku jujur dan tidak tercela. SM yang akan mengakhiri tugasnya satu tahun lagi, dianggap terbukti memalsukan identitas untuk kepentingan menikah lagi.

“Dia diduga memalsukan usia, status pernikahan, pekerjaan, dan sebagainya untuk kepentingan menikah lagi. Saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, dia (SM) mengakui semuanya,” ungkap Imam.

Bentuk pelanggarannya, berupa menggandakan KTP dengan nama yang sama. Dalam KTP itu, beberapa item dipalsukan seperti tahun kelahiran yang seharusnya tertulis kelahiran tahun 1953 diubah menjadi tahun 1958, status perkawinannya ditulis belum kawin, dan pekerjaannya. “Dia mengaku jejaka, padahal sudah menikah dan memiliki anak,” kata dia.

Atas dasar itu, KY merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat karena tindakan hakim SM itu termasuk kategori pelanggaran berat. “Pemberhentian tidak hormat karena pemalsuan, pelanggarannya termasuk berat,” tegasnya.

Lebih lanjut, KY akan segera mengirim surat rekomendasi ke MA untuk menggelar sidang MKH. Saat ini, surat tersebut masih dalam proses perbaikan. “Surat rekomendasinya masih perlu diperbaiki,” terangnya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengaku belum menerima surat rekomendasi itu. Meski begitu, MA akan mempertimbangkan rekomendasi usul pemecatan terhadap hakim SM itu apakah bentuk pelanggarannya masuk wilayah teknis yudisial atau tidak.

“Jadi nanti rekomendasi ini, kita akan dibawa dalam rapat pimpinan dan memutuskan apakah sependapat dalam rekomendasi KY atau tidak,” kata Ridwan saat dihubungi di Jakarta.

Ridwan sendiri belum tahu pasti apakah Bawas MA juga pernah memeriksa kasus dugaan pemalsuan identitas ini atau tidak. Namun, yang pasti setiap laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Bawas MA akan diperiksa. “Jika memang hasilnya ada pelanggaran berat, maka akan dibawa dalam MKH,” tutupnya.
Tags:

Berita Terkait