Ini Tanggapan KPK Soal Upaya Praperadilan SDA
Berita

Ini Tanggapan KPK Soal Upaya Praperadilan SDA

Semua penegak hukum harus lebih ekstra hat-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

KAR
Bacaan 2 Menit
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Foto: RES
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki. Foto: RES
Upaya hukum praperadilan yang diajukan Suryadharma Ali (SDA) mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Plt Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki menyatakan, pihaknya menghargai langkah yang diambil SDA.

“Terkait dengan praperadilan, kita harus menghargai karena itu merupakan hak tersangka,” katanya di Jakarta, Senin (23/2).

Ruki mengatakan, meski sebelumnya ada perdebatan mengenai apakah penetapan tersangka bisa dipraperadilankan atau tidak, kenyataannya fakta hukum terakhir menyatakan bahwa hal itu bisa dilakukan.

“Buktinya (praperadilan BG -Red) itu diterima hakim. Maka, kita harus menghormati lembaga peradilan,” ujarnya.

Dia mengatakan, kalah atau menang dalam perkara itu hal yang biasa. Dia mengingatkan bahwa putusan praperadilan BG menunjukkan bahwa semua penegak hukum harus lebih ekstra hat-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, terutama perihal tersedianya dan cara mendapatkan alat bukti.

Terkait dengan kandasnya upaya kasasi yang diajukan KPK di PN Jaksel, Plt pimpinan KPK lainnya, Johan Budi SP mengatakan bahwa pihaknya belum menerima putusan PN secara resmi. “Nanti, setelah menerima akan kami rapatkan bersama pimpinan dan biro hukum untuk menentukan langkah terkait dengan putusan kasasi itu,” tuturnya.

Menurut Johan, sejauh ini KPK menghormati proses hukum, termasuk praperadilan. KPK sendiri sudah sering diajukan praperadilan, namun baru pertama kali berkaitan dengan penetapan tersangka. “KPK menyadari kalau ada warga negara yang merasa tidak puas, memang harusnya melalui upaya-upaya di jalur hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, PN Jaksel telah menerima berkas permohonan  praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA). Melalui permohonannya, SDA meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak berdasar hukum dan tidak sah.

"SDA mengajukan permohonan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 sewaktu dirinya menjabat sebagai Menteri Agama," jelas Humphrey Djemat, kuasa hukum SDA saat konferensi pers di Jakarta.

Humphrey menjelaskan, permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menilai komisi anti rasuah ini telah berlaku semena-mena dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Selain itu, penetapan tersebut juga dilakukan secara melawan hukum karena dilakukan di awal proses penyidikan dan baru disusul oleh mengumpulkan bukti, upaya paksa terhadap SDA, dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Kami, kuasa hukum SDA dan juga SDA berkeyakinan berdasarkan fakta yang ada, aturan hukum yang ada, dan juga beberapa putusan pengadilan negeri. Permohonan praperadilan ini sangat mendasar," tambahnya.
Tags:

Berita Terkait