Isu-Isu Hukum Krusial dalam Pembiayaan Ketenagalistrikan
Coffee Break Hukumonline 2015

Isu-Isu Hukum Krusial dalam Pembiayaan Ketenagalistrikan

Catatan Menuju Workshop Hukumonline 2015

GAW
Bacaan 2 Menit
Isu-Isu Hukum Krusial dalam Pembiayaan Ketenagalistrikan
Hukumonline
Bambang Hermawanto, Sekretaris Eksekutif Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI) mengibaratkan industri ketenagalistrikan di Indonesia seperti ‘perempuan cantik yang menjadi incaran banyak orang’. Ya, listrik memang kebutuhan dasar yang permintaannya terus meningkat. Bayangkan, betapa banyak dunia usaha yang menggantungkan operasional pada ketersediaan dan kecukupan listrik.

Karena itu, tak mengherankan jika Presiden Joko Widodo menjadikan ketenagalistrikan sebagai salah satu bidang yang hendak difokuskan. Ada proyek pembangunan listrik 35.000 Megawatt. Mungkinkah pemerintah jalan sendiri menyediakan tenaga listrik sebanyak itu, dan menyediakan seluruh sarana dan prasarananya?

Bambang Hermawanto yakin pemerintah akan tetap membuka kesempatan kepada dunia usaha swasta untuk berpartisipasi. “Tidak hanya untuk pembangkit saja tapi transmisi juga diberikan peluang kepada swasta untuk bisa mengembangkannya,” begitulah kata Pak Bambang saat berbincang dengan hukumonline di kantornya, 15 April lalu.

Ia yakin Indonesia masih dilirik investor bidang ketenagalistrikan. Apalagi mengingat kebutuhan listrik di Indonesia yang sangat tinggi. Konsumsi dunia usaha terus meningkat. Konsumsi oleh masyarakat juga tak akan berhenti hanya karena aksi pemadaman bergilir. Justru itulah yang menunjukkan kebutuhan listrik masih besar di Indonesia. Berinvestasi di bidang ketenagalistrikan adalah sebuah niscaya.

Tetapi, tentu saja ada rambu-rambu yang harus diperhatikan. Listrik yang tak dikelola dengan baik bisa ‘menyetrum’ siapa saja. Ada regulasi yang harus dipatuhi oleh setiap investor. Dalam diskusi santai itu, Pak Bambang juga menyinggung pentingnya dunia usaha memahami dan mematuhi setiap aspek hukum terkait ketenagalistrikan.

Memahami bukan sekadar membaca UU Ketenagalistrikan. Ada segi-segi hukum yang relevan dengan pembiayaan proyek, pengadaan lahan untuk pembangkit, dan ada persyaratan perbankan yang harus dipenuhi. Dari semua segi hukum itu, yang utama perlu dipahami di awal adalah pembiayaan proyek.

Pada dasarnya bank akan meminta proyek yang hendak dibangun adalah bankable. Bagaimana agar proyeknya itu dapat menguntungkan dan dapat mengembalikan pinjamannya kepada Bank. Equity dari para developer itu yang harus tersedia. Katakan  mau meminjam 70%, maka developer harus punya equity 30%. Apakah developer ini punya kemampuan equity? Inilah yang dilihat bank.

Bukan berarti peluang swasta tak besar. Coba lihat RUPTL PLN 2015-2024. Dari sana kita tahu kemampuan pendanaan internal PLN tidak cukup baik, sehingga investasi ketenagalistrikan banyak berasal dari luar PLN. Kemampuan meminjam PLN juga sudah sangat terbatas, sehingga kini suntikan modal menjadi sangat penting untuk memenuhi pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik yang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Lebih lanjut lagi dalam RUPTL tersebut dijelaskan bahwa estimasi total investasi yang dibutuhkan untuk pengembangan, pembangkitan, transmisi, dan distribusi sampai dengan tahun 2024 adalah sebesar US$132,2 miliar. Adapun PLN akan mendanai pengembangan pembangkitan, transmisi, dan distribusi sebesar US$69,4 miliar (tidak termasuk interest during construction dan development cost), sedangkan sisanya sebesar US$62,8 miliar diharapkan dari partisipasi listrik swasta.

Kini, tinggal bagaimana swasta mempersiapkan diri, mengantisipasi segi-segi hukum, termasuk pembiayaan, yang mungkin muncul dalam bisnis ketenagalistrikan. Bekerjasama dengan Hadiputranto, Hadinoto & Partners Law Firm, Hukumonline menggelar workshop pada Mei mendatang. Workshop ini mengangkat tema “Legal Issues Related to Indonesia Power Projects”.

Dalam workshop ini akan dibahas aspek-aspek hukum dalam penyelenggaraan usaha pembangkitan tenaga listrik di Indonesia. Mulai dari aspek hukum pengadaan dan pengusahaan proyek pembangkit tenaga listrik, dokumen-dokumen utama proyek pembangkit tenaga listrik dalam rangka legal due diligence untuk pembiayaan atau akuisi proyek hingga permasalahan hukum dalam Power Purchase Agreement/PPA dan Engineering, Procurement, and Construction/EPC Contract dalam proyek pembangkit tenaga listrik.

Tentu saja, dalam workshop ini kami menghadirkan orang-orang yang kompeten berbicara dari sisi tema. Menghadirkan langsung narasumber dari Direktorat Perencanaan PLN yang akan bisa sharing tentang pengalaman dan resiko-resiko bisnis dan hukum yang dihadapi saat menyelenggarakan proyek ketenagalistrikan. Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik di sini
Tags: