Informasi yang diperoleh hukumonline, advokat tersebut berinisial YBG yang bekerja di Firma Hukum OC Kaligis & Associates. Bila telusuri dari website Firma Hukum OCK & Associates, YBG merujuk kepada Yagari Bhastara Guntur atau akrab disapa Gary.
Dikutip dari website OCK & Associates, Gary bergabung di firma tersebut sejak 2012. Ia memperoleh gelar sarjana hukum Universitas Trisakti dengan jurusan program hukum tata pemerintahan (negara).
Setelah itu, Gary meneruskan pendidikan hukumnya ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Di situs firma hukum OCK & Associates, Gary disebut sedang menempuh program master hukum di FH UGM. Dia juga tercatat sebagai associate yang menangani perkara-perkara baik litigasi maupun non litigasi.
“Keahliannya di firma berkaitan dengan pidana dan sengketa perdata, termasuk mencakup Hak Kekayaan Intelektual, kasus-kasus perbankan, serta masalah-masalah komersial dan perusahaan,” demikian penjelasan yang dikutip dari situs tersebut.
Beberapa klien yang dipegang langsung oleh Gary selama di OCK, di antaranya, adalah Sherny Kojongian (Bank Harapan Santosa), Arwin Rasyid dan Daniel James Rompas (Bank CIMB Niaga), Sumitro & Indiarti (PT Duniatex), Maher Algadri (PT Golden Spike Energy), PT Nirwana Lestari, PT Duta Abadi Primantara (King Koil Company, Inc.) Mrs. Mi Mie Jen, dan PT Kereta Api Indonesia.
Berdasarkan penelusuran hukumonline, pria yang disebut bisa berbahasa Indonesia dan Inggris ini lulus ujian advokat yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Jakarta pada 2014 lalu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PERADI kubu Fauzie Yusuf Hasibuan, Thomas Tampubolon berjanji akan menindak tegas advokat PERADI yang terbukti melakukan praktik suap. Ia menilai ini merupakan pukulan dan pelajaran bagi para advokat dalam menjalankan profesinya.
Thomas akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun advokat PERADI yang terbukti melakukan praktik haram tersebut. Namun, sampai saat ini, PERADI tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.