Akademisi: Masih Banyak Hakim Melanggar Kode Etik
Aktual

Akademisi: Masih Banyak Hakim Melanggar Kode Etik

ANT
Bacaan 2 Menit
Akademisi: Masih Banyak Hakim Melanggar Kode Etik
Hukumonline

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Budiman Ginting menilai, masih banyak oknum hakim yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan tugas penegakan hukum."Para hakim tersebut, perlu terus dilakukan pengawasan ekstra ketat, sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran yang dapat nantinya merugikan nama baik institusi penegak hukum itu," katanya di Medan, Senin (27/7).

Hal tersebut dikatakannya menanggapi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 75 hakim karena melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) selama periode Januari-Juni 2015. Dari 75 hakim itu, sebanyak delapan hakim mendapat hukuman berat, enam hakim dijatuhi sanksi sedang dan 61 hakim mendapat sanksi ringan.

Budiman mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum hakim itu tidak diinginkan. Tetapi penegak hukum tersebut adalah manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan kesilapan. Oleh karena itu, menurut dia, pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum hakim juga tidak bisa dihindari, karena hal ini bisa saja dialami para penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas.

"Namun, dengan dilakukannya sanksi tegas terhadap hakim yang melanggar kode etik itu, maka mengingatkan kepada mereka agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas," ujar Budiman.

Dia menjelaskan, tantangan hakim dalam bertugas cukup berat, karena mereka akan menghadapi segala bentuk godaan dan berbagai pengaruh dari masyarakat yang sedang berperkara atau pencari keadilan. Selain itu, seorang hakim juga banyak yang diuji keimanan mereka, dalam menangani suatu perkara yang disidangkan di pengadilan.

"Keimanan dan kejujuran seorang hakim sering menjadi tantangan dalam menyelesaikan suatu perkara atau kasus.Hal ini merupakan ujian bagi penegak hukum tersebut agar tidak melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.

Tags: