AJI Kritik Polisi Intimidasi Wartawan Asing
Aktual

AJI Kritik Polisi Intimidasi Wartawan Asing

ANT
Bacaan 2 Menit
AJI Kritik Polisi Intimidasi Wartawan Asing
Hukumonline
Pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik aksi intimidasi anggota Polda Metro Jaya terhadap jurnalis asing dari Televisi "Al Jazeera" Stephanie Vaessen dan jurnalis ABC Australia Archicco Guilliano saat meliput bentrokan aparat dengan pendemo Aliansi Mahasiswa Papua.

"Peristiwa kekerasan yang dialami dua jurnalis asing itu merupakan bukti polisi belum sepenuhnya menyadari tugas jurnalis," kata Ketua AJI Suwarjono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan keterangan korban, Suwarjono mengungkapkan Stephanie merekam beberapa polisi yang mengerubungi jurnalis Archicco menggunakan telepon selular.

Polisi meminta Archicco menghapus rekaman video berisi bentrokan antara aparat dengan pendemo Aliansi Mahasiswa Papua di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta Pusat.

Stephanie yang merekam tindakan aparat mendekati Archicco itu mengakui didatangi lima anggota kepolisian yang juga meminta menghapus rekaman video amatir itu.

Karena menolak menghapus rekaman itu, polisi tersebut marah dan merebut telepon selular milik wartawan Al Jazeera itu.

Dikatakannya, polisi itu menjauh dari Stephanie dan menghapus rekaman video kemudian mengembalikan telepon selular milik Stephanie.

Suwarjono menegaskan jurnalis sebagai mata dan telinga dalam menyampaikan fakta kepada publik, dilindungi oleh undang-undang.

Suwarjono mendesak Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menindak tegas tindakan oknum kepolisian itu karena termasuk kategori melanggar undang-undang tentang pers.

Pers juga dilindungi Pasal 28 E dan Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945 sebagai aturan turunan yang tercantum pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomot 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.
Tags: