Penyuap Puluhan Miliar ke Legislator Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Berita

Penyuap Puluhan Miliar ke Legislator Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa berstatus justice collaborator dalam perkara ini.

ANT
Bacaan 2 Menit
Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4). Abdul Khoir didakwa menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar dengan tujuan untuk mengamankan proyek infrastruktur tersebut pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4). Abdul Khoir didakwa menyuap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar dengan tujuan untuk mengamankan proyek infrastruktur tersebut pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dituntut 2,5 tahun penjara karena menyuap empat anggota Komisi V DPR RI yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Supriyanto.Selain itu, Abdul juga diduga telah menyuap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Atas perbuatannya tersebut, Abdul dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang PemberantasanTipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Penuntut umum KPK Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, perbuatan Abdul tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menghambat jalannya pembangunan di Maluku dan Maluku Utara serta merusak tatanan check and balance antara legislatif dan eksekutif.Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa merupakan justice collaborator berdasarkan keputusan pimpinan KPK No 571/01-55/05/2016 tanggal 16 Mei 2016," kata Yuni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5).

Suap yang diberikan Abdul, lanjut Yuni, bertujuan untuk mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara serta menyepakati terdakwa sebagai pelaksana proyek tersebut. Rincian pemberian, lanjut penuntut umum KPK Mochamad Wiraksajaya, antara lain kepada Amran Hi Mustary sejumlah Rp15,606 miliar dan Sing$223.270 dan satu telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta.

Terdakwa juga membantu Joni Laos untuk memberikan uang kepada Amran sejumlah Rp1,5 miliar. Pemberian uang kepada Andi Taufan Tiro sejumlah Rp2,2 miliar dan Sing$462.789, pemberian kepada Musa Zainuddin sejumlah Rp4,8 miliar dan Sing$328.377. Pemberian kepada Damayanti Wisnu Putranti sejumlah Sing$328 ribu serta pemberian kepada Budi Supriyanto sebesar Sing$404.000 ribu.

Menurutnya, meski Musa dan Andi membantah menerima uang tersebut dari Abdul dan orang lain, sedangkan Amran hanya membenarkan ada penerimaan uang untuk dibagikan kepada anggota DPR yang mengikuti kunjungan kerja di Maluku dan uang di rekening atas nama Budi Liem dan Umi Kalsum, namun keterangan tersebut bertentangan dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.

Penerimaan kepada Amran Hi Mustary bukan hanya berasal dari Abdul saja, tapi juga berasal dari Direktur PT Sharleen Jaya (Jeco Group) Hong Arta John Alfred, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng, Direktur PT Putra Papua Mandiri Henock Setiawan alias Rino, dan Charlex Franz.

Penggunaan uang tersebut sebesar Rp9 miliar untuk suksesi Amran sebagai Kepala BPJN IX, Rp2,6 miliar sebagai fee pengupayaan proyek program aspirasi DPR disalurkan pada pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Rp455 juta sebagai uang saku kunjungan kerja 17 anggota Komisi V DPR, membelikan 1 telepon selular Iphone 6 Gold senilai Rp11,5 juta, membayar tiket pesawat Amran senilai Rp26,3 juta, uang Rp500 juta yang dikirim melalui transfer, uang Sing$202.816 yang diberikan di kantor Kementerian PUPR Jakarta, uang Rp25 juta melalui transfer atas nama Budi Liem dan uang Sing$112.647 atau setara Rp1,1 miliar yang merupakan uang Joni Laos serta uang Sing$20.460 untuk kepentingan rakernas PDI perjuangan yang diberikan di Kementerian PUPR.

Selanjutnya pemberian uang kepada Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR Andi Taufan Tiro sebesar Rp2,2 miliar dan Sing$206.718 dolar bertujuan agar Andi meloloskan proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi. Pemberian tahap pertama sebesar Sing$206.718 dilakukan pada 9 November 2015 yang diberikan di ruang kerja Andi di gedung DPR oleh Abdul dan Imran S Djumadil.

Abdul kembali memberikan Rp2,2 miliar melalui tenaga ahli anggota DPR Komisi V dari fraksi PAN Yasti Soepredjo Mokoagow bernama Jailani di kompleks perumahan DPR. Namun uang dipotong Rp300 juta sehingga hanya Rp1,9 miliar yang diserahkan ke Andi. Penyerahan terakhir adalah pada 1 Desember 2015 sebesar Sing$152.750 yang diserahkan melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar depan makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan kepada Andi.

Pemberian uang kepada Kapoksi PKB Komisi V Musa Zainuddin dengan rincian pemberian tahap pertama terjadi pada 16 November 2015 yaitu dalam bentuk uang Rp2,8 miliar dan Sing$103.780 yang diberikan ke Jailani di parkiran Blok M Square Melawai. Kedua, pada 17 November 2015 sebesar Rp2 miliar dan Sing$103.509 yang diberikan ke Jailani di parkiran kantor PT WTU. Pemberian ketiga uang sejumlah Sing$212.088 yang dibeirkan ke Jailani di food hall Mall Senayan City.

Uang itu oleh Jailani diserahkan kepada Musa pada 28 Desember 2015 di kompleks perumahan DPR yaitu sejumlah Rp3,8 miliar dan Sing$328.377 melalui seseorang yang ditujuk Musa. Sedangkan sejumlah Rp1 miliar dipergunakan oleh Jailani dan Direktur PT Putra Papua Mandiri Henock Setiawan. Uang itu bersmber dari Abdul sejumlah Rp3,52 miliar dan So Kok Seng sejumlah Rp4,48 miliar.

Abdul juga memberikan anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti melalui Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin sejumlah Sing$328 ribu pada 26 November 2015. Atas pemberian itu Damayanti memberikan Dessy dan Julia sejumlah Sing$40 ribu. Pemberian kedua adalah sebesar AS$72.727 kepada Damayanti yang diberikan melalui Dessy di kantor Kementerian PUPR pada 26 November 2015.

Pada 5 Desember 2015, dari uang tersebut Damayanti memberikan Rp300 juta kepada Walikota Semarang Hendrar Prihadi dan mantan calon kepala daerah Kendal Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebanyak Rp300 juta dan sisanya Rp400 juta digunakan Damayanti, sedangkan Rp200 juta dibagikan sama rata ke Dessy dan Julia.

Selanjutnya uang kepada Budi Supriyanto diberikan sejumlah Sing$404 ribu yang diberikan Abdul bersama dengan karyawan PT WTU Erwantoro dan Komisaris PT WTU Jayadi WIndhu Arminta memberikan uang tersebut kepada Julia dan Dessy di foodcourt Pasaraya Melawai pada 7 Januari 2016. Uang tersebut diserahkan pada 11 Januari 2016 dari Julia ke Budi di restoran Soto Kudus Tebet Jakata Selatan sebesar Sing$305 ribu sedangkan sisa Sing$99 ribu dipergunakan Damayanti, Dessy dan Julia masing-masing Sing$33 ribu.

Atas tuntutan tersebut Abdul Khoir bahkan minta dibebaskan. "Harapannya sih saya dibebaskan," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait