Skandal Suap Kuota Impor Gula, Libatkan Ketua DPD, Jaksa Tinggi, dan Pebisnis
Utama

Skandal Suap Kuota Impor Gula, Libatkan Ketua DPD, Jaksa Tinggi, dan Pebisnis

OTT KPK terhadap Irman berangkat dari penyelidikan KPK dalam kasus pidana yang disidangkan di PN Sumatera Barat.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: SGP
Ketua DPD Irman Gusman. Foto: SGP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu dini hari (17/9). Hasilnya, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka salah satunya Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI), Irman Gusman. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan bahwa penetapan Irman lantaran diduga menerima suap pengurusan kuota impor gula di Bulog.
“Setelah diperiksa 1 X 24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara kepada Penyidikan,” kata Agus dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu sore (17/9)
Sebagai penerima, Irman disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengna UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap sebagai tersangka.  (Baca juga: Ketua DPD Irman Gusman Dipastikan Masih Jalani Pemeriksaan KPK)
Mereka adalah Direktur Utama CV SW yang berinisial XSS alias Xaveriandy Sutanto dan istrinya yang berinisial MMI alias Memi. Keduanya, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengna UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Menambahkan Agus, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa OTT yang dilakukan dini hari tadi di rumah dinas Ketua DPD RI di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan awalnya berangkat dari pengembangan kasus yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sumatera Barat. Dalam kasus itu, XSS selaku terdakwa meminta bantuan kepada oknum Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa agar diberi keringanan. XSS memberikan uang senilai Rp 365 juta kepada Jaksa berinisial FZL agar membantu penanganan perkara tersebut. Jaksa tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
“FZL adalah jaksa yang mendakwa dalam impor gula tanpa SNI. Namun, FZL bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum. misalnya FZL membuat eksepsi untuk terdakwa. Dia juga mengatur saksi-saksi yangmeringankan terdakwa. Sebagai penerima, FZL Jaksa Kejati Sumatera Utara disangka melanggar Pasal 12 hurufa atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999,” jelas Alex. (Baca juga: KPK Peringatkan Staf Irman Gusman soal Penggunaan Twitter)
Sementara, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif menambahkan bahwa KPK menilai sejauh ini peran Irman sebatas pemberi rekomendasi agar Bulog mau memberikan kuota impor gula kepada XSS. Selain itu, ia mengatakan bahwa sementara ini barang bukti yang berhasil didapat KPK hanya uang tunaiRp 100 juta rupiah yang didapati dalam kamar Ketua DPD Irman tak lama setelah pemberi uang, XSS, MMI, serta WS adik XSS malam itu.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait