Kejaksaan Mimika Ajukan Kasasi Perkara Penerbitan Majalah Dewan
Aktual

Kejaksaan Mimika Ajukan Kasasi Perkara Penerbitan Majalah Dewan

"Jaksa keberatan dengan putusan tingkat banding karena terlalu ringan sehingga mengajukan kasasi ke MA," kata Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Alex Sumarna.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan Mimika Ajukan Kasasi Perkara Penerbitan Majalah Dewan
Hukumonline
Kejaksaan Negeri Timika, Papua, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan perkara korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2011 dengan terdakwa BS, bekas Sekretaris DPRD Mimika.
Kepala Kejaksaan Negeri Timika Alex Sumarna di Timika mengatakan terdakwa BS dijatuhi vonis penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Tipikor pada PN Kelas IA Jayapura beberapa waktu lalu. Pengadilan Tinggi Papua dalam putusan bandingnya kemudian menguatkan kembali putusan Pengadilan Tipikor Jayapura.
"Jaksa keberatan dengan putusan tingkat banding karena terlalu ringan sehingga mengajukan kasasi ke MA," kata Alex Sumarna.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura beberapa waktu lalu, terdakwa BS dan dua terdakwa lainnya masing-masing HI (kontraktor) dan Mi (mantan Kabag Keuangan DPRD Mimika) masing-masing divonis penjara selama satu tahun.
Para terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan selama dua bulan.
Vonis ketiga terdakwa jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Adif Chandra. Terdakwa BS dan HI masing-masing dituntut hukuman penjara selama enam tahun ditambah denda Rp200 juta dengan subsidier enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Mi dituntut hukuman penjara selama 4 tahun enam bulan ditambah denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Tags: