Hati-hati! “Konsumen” Penggandaan Uang Juga Bisa Dipidana
Berita

Hati-hati! “Konsumen” Penggandaan Uang Juga Bisa Dipidana

Perbuatan itu diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Hasyry Agustin/ANT
Bacaan 2 Menit
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Siapa yang tidak ingin memiliki banyak uang sehingga dapat membeli segala barang yang diinginkan tanpa kehabisan uang. Keinginan tersebut ternyata bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penipuan, seperti penggandaan uang. Oleh sebab itu, dibutuhkan kejelian dan ketelitian dari masyarakat agar tidak terjerat aksi penipuan. Dan ingat, bukan hanya pengganda uang yang bisa dikenakan hukuman. Para "konsumen" yang menggandakan uang juga bisa terkena hukuman. 

Kasus teranyar adalah kasus penggandaan uang yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Polri masih menginventarisir orang-orang yang menjadi korban dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan Kanjeng Dimas Taat Pribadi. "Siapa saja yang menjadi korban, masih diinventarisir satu per satu. Jadi, kami belum mengetahui persis background para korban," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (29/9).

Untuk diketahui, dalam Pasal Pasal 37 (1) KUH Pidana menyatakan setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau menditribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain pelaku pengganda uang, orang yang mengajukan modus penggandaan uang juga dapat dikenakan pasal penipuan. Pasal 378 KUH Pidana menyatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. (Baca Juga: Kasus Penggandaan Uang Bak Penyakit Sosial di Masyarakat)

Modus penipuan lainnya adalah bisnia Multi Level Marketing (MLM). Pada dasarnya, MLM merupakan usaha legal yang baik. Tidak sedikit orang yang berhasil menjalankan bisnis network marketing ini. Namun sayangnya, tidak sedikit MLM yang menjalankan penipuan dengan menggunakan cara ilegal. Salah satunya dengan menggunakan skema pyramid, yakni mewajibkan para member untuk merekrut lebih banyak member. Sehingga banyak masyarakat awam yang ikut, kemudian tertipu dengan MLM tersebut. Para member juga diminta menjual barang sebagai kedok, padahal tujuan utamanya adalah merekut para member.

Dalam Pasal 8 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan, barang dengan hak distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung. Sedangkan Pasal 9 menyatakan, pelaku usaha distribusi dilar ang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.

Tags:

Berita Terkait