KPPU Ingin Perkuat Kerjasama dengan KPK Karena Alasan Ini
Berita

KPPU Ingin Perkuat Kerjasama dengan KPK Karena Alasan Ini

Fasilitasi kartel tender secara vertikal sering terjadi?

FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyusun beberapa agenda penting untuk tahun 2017. Fokus perhatian KPPU ke depan adalah pencegahan dan pemberantasan kartel dan korupsi. Kartel seringkali berkelindan dengan praktik korupsi. Proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) salah satunya.  

Ketua KPPU Syarkawi Rauf menegaskan hasil penyelidikan dan penanganan perkara kartel, persekongkolan harga, pengaturan pasokan atau kolusi tender di Komisi hampir semuanya menyerempet isu korupsi. “Terutama dalam hal tender terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Syarkawi dalam konferensi pers di Kantor KPPU, Selasa (13/12), di Jakarta. (Baca juga: Ketua KPPU: Ingat, KPPU Berbeda dengan Pengadilan).

Berdasarkan perkara yang masuk ke dan ditangani KPPU, ternyata persekongkolan tidak hanya terjadi secara horizontal. Persekongkolan vertikal juga terjadi karena kartel bisa terjadi karena difasilitasi secara vertikal (oleh pemerintah). Ini pula yang menyebabkan unsur korupsi sangat besar di dalam tender pengadaan barang dan jasa. (Baca juga: Temui Pungli di Sektor Pengadaan Barang Jasa? Laporkan di Sini).

Karena itu, kata Syarkawi, salah satu yang ingin dilakukan KPPU adalah memperkuat kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPPU menengarai kartel yang berbau korupsi menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum. Kartel berbau korupsi, kata dia, bisa ditarik ke ranah kejahatan korporasi. “Makanya kami mendorong supaya isu kartel dan korupsi menjadi tema ke depan dan tahun depan bisa ditindaklanjuti,” paparnya.

Komisioner KPPU Munrokhim Misanam menambahkan investigasi KPPU selama ini kerap menemukan dugaan keterlibatan aparat pemerintah yang memfasilitasi terjadinya kartel, terutama kartel dalam tender. Hal ini bisa menjadi salah satu indikasi terjadinya korupsi, sehingga KPPU melakukan kerjasama dengan KPK untuk menindaklanjuti penemuan investigasi tersebut. (Baca juga: Presiden Ancam Laporkan Proyek Mangkrak ke KPK).

“Orang ini sangat kreatif menyiasati seolah-olah bersaing di pelelangan, tapi ternyata itu sudah diatur. Macam-macam cara mengaturnya, ada yang berbagi informasi,” kata Munrokhim.

Munrokhim memprediksi ketika persekongkolan tender terjadi umumnya terjadi mark up 30 persen dari harga biasa. Kondisi ini menyebabkan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bahkan banyak kasus kartel tender difasilitasi pemerintah dengan cara meloloskan pihak yang justru melakukan banyak kesalahan dalam proses tender, atau mengarahkan produk tertentu yang hanya dimiliki oleh satu pabrik saja. (Baca juga: BPK Diusulkan Lakukan Pemeriksaan Sektor Pendapatan Negara).

Jika menemukan indikasi korupsi dalam kartel, KPPU akan menyerahkan data ke KPK agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komisi ini. Salah satu indikasi kartel tender yang berbau korupsi adalah proyek e-KTP yang kini ditangani KPK.  “Kasus e-KTP ketika diperiksa KPPU kok ada gratifikasinya, maka ‘disetor’ ke KPK. Tidak hanya informasi, juga pemeriksaan awal yang dilakukan KPPU diserahkah ke sana,” tandasnya.
Tags:

Berita Terkait