Legislator Didakwa Terima Suap Proyek Jalan Rp7,4 Miliar
Berita

Legislator Didakwa Terima Suap Proyek Jalan Rp7,4 Miliar

Proyek jalan tersebut diberikan ke pengusaha dengan timbal balik si pengusaha memberikan komisi ke Andi Taufan.

ANT/FAT
Bacaan 2 Menit
Legislator Didakwa Terima Suap Proyek Jalan Rp7,4 Miliar
Hukumonline
Mantan Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (Kapoksi PAN) di Komisi V DPR Andi Taufan Tiro didakwa menerima suap senilai Rp7,4 miliar dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Uang tersebut berasal dari pengusaha lantaran Andi Taufan telah memberikan program aspirasi dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.

"Terdakwa Andi Taufan Tiro selaku anggota Komisi V DPR periode 2014-2019 bersama-sama dengan Amran Hi Mustary, Imran S Djumadil dan Quraish Lutfhi telah menerima uang sejumlah Rp3,9 miliar dan Sing$257.661 atau setara Rp2,5 miliar dari Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan Sing$101.807 atau setara Rp1 miliar dari Hengky Poliesar selaku Direktur Utama PT Martha Tehnik Tunggal," kata jaksa penuntut umum KPK Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1).

Tujuan pemberian itu adalah agar Andi Taufan menyalurkan program aspirasinya dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara serta mengarahkan Abdul Khoir dan Hengky Polesar sebagai pelaksana proyek itu. (Baca Juga: PAN Belum Beri Bantuan Hukum Terhadap Andi Taufan)

Awalnya pada 14 September 2015, Andi Taufan mengikuti rapat informal yang dihadiri pimpinan Komisi V DPR, beberapa Kapoksi Komisi V DPR dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjoyono yang membahas permintaan Komisi V agar usulan program aspirasi anggota Komisi V DPR yang sebagian sudah masuk sejak Juli 2015 diakomodir, dan kesepakatannya setiap anggota Komisi V DPR akan mendapat jatah proyek program aspirasi.

Selanjutnya pada Oktober 2015, Andi Taufan memanggil Kepala BPJN IX Amran Hi Mustary dan politisi PAN di Maluku Imran S Djumadil. Andi Taufan menyampaikan ia memiliki jatah proyek program aspirasi dan memerintahkan Amran mencari calon kontraktor untuk mengerjakan proyek itu dan yang bersedia memberikan komisi kepada Andi Taufan.

Amran selanjutnya memanggil Abdul Khoir ke Kementerian PUPR dan menawarkan Abdul Khoir untuk mengerjakan proyek itu dengan syara memberikan komisi ke Andi Taufan. Penawaran itu disanggupi Abdul Khoir sehingga pada hari itu juga Amran, Imran dan Abdul Khoir menemui Andi Taufan di kantor Komisi V DPR.

Dalam pertemuan itu Andi Taufan mengaku punya jatah proyek program aspirasi senilai Rp170 miliar untuk proyek di Maluku atau Maluku Utara. Dari jumlah itu sejumlah Rp100 miliar disalurkan dalam bentuk pembangunan jalan di Maluku Utara yang lokasi dan lelangnya diatur oleh Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional WIlayah I (Satker PJN I) Quraish Lutfi sedangnya Rp70 miliar diatur Imran.

Abdul Khoir juga mau memberikan komisi kepada Andi Taufan yang besarannya akan diatur Quraish dan Imran agar Andi Taufan menyalurkan program aspirasinya di Wayabula-Sofi karena alat berat milik Abdul Khoir sudah berada di sana.Andi Taufan lalu mengusulkan proyek Peningkatan Ruang jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar, proyek Pembangunan Ruas jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan proyek pembangunan Jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui senilai Rp30 miliar.

Akhirnya kesepakatan yang tercapai dlah Abdul Khoir mendapat jatah proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp60 miliar dengan fee untuk Andi Taufan sebesar 7 persen atau sejumlah Rp4,2 miliar yang diberikan melalui tenaga ahli anggota Komisi V dari fraksi PAN yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow dan proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp40 miliar dengan fee 7 persen yaitu Rp2,8 miliar yang diberikan melalui Imran S Djumadil.

Pasca kesepakatan itu, Andi Taufan pun bertemu dengan Abdul Khoir, Quraish Lutfi dan Imran S Djumadil di ruang kerja Andi Taufan pada November 2015. Imran juga menemui pengusaha lain yaitu Hengky Poliesar dan menawarkan pembangunan jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui dan bila ingin proyek itu harus memberikan komisi sejumlah Rp1,1 miliar kepada Andi Taufan. Atas permintaan itu Hengky menyetujuinya.

Pemberian uang kepada Andi Taufan dari Abdul Khoir pun diserahkan secara bertahap melalui Jailani yaitu pertama pada 9 November 2015 sebesar Rp2 miliar di sekitar Blok M. Uang langsung diserahkan Jailani pada 10 November 2015 pukul 02.00 WIB kepada Andi Taufan di belakang komplek perumahan DPR. (Baca Juga: Demi Proyek, Pengusaha Gelontorkan Puluhan Miliar ke Legislator)

Kedua, Abdul Khoir memberikan langsung kepada Andi Taufan sebanyak Sing$206.718 (setara Rp2 miliar) pada 10 November 2015 di ruang kerja Andi Taufan. "Setelah menerima uang, terdakwa menegaskan kembali persetujuannya bahwa proyek dari program aspirasinya akan dikerjakan oleh Abdul Khoir serta mengucapkan terima kasih dan mengatakan 'nanti sisanya kommunikasi lagi'," tambah JPU M Wiraksajaya.

Pada tanggal yang sama, Imran juga menerima Rp1 miliar dari Henky Poliesar sedangkan sisanya Rp100 juta akan dipergunakan untuk membiayai pencalonan Imran sebagai Ketua Dewan Pimpinan WIlayah PAN Maluku Utara. Keempat, Jailani kembali menerima Rp200 juta dari Abdul Khoir pada 12 November 2015, kelima Rp2 miliar diterima Jailani pada 19 November 2015 di tempat parkir PT WIndhu Tunggal Utama. Abdul Khoir masih memberikan janji untuk memberikan Rp500 juta kembali untuk Andi Taufan.

Penyerahan uang kepada Andi Taufan dilakukan pada 1 Desember 2015 di warung tenda roti bakar depan Taman Makam Pahlawan Kalibata oleh Imran dan Yayat Hidayat sejumlah Sing$152.750 (setara Rp1,5 miliar) yang merupakan pembayaran kekurangan fee proyek Pembanguan Ruas Jalan Wayabula-Sofi sejumlah Sing$50.943 (setara Rp500 juta) dan fee pembangunan jalan kontainer ruas Jailolo-Mutui sejumlah Sing$101.807 (setara Rp1 miliar).

Karena penerimaan uang tersebut, maka Komisi V DPR dan Kementerian PUPR menyepakati proyek Pembangunan Ruas Jalan Wayabula-SOfi senilai Rp30 miliar, proyek Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp70 miliar dan pembangunan jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui senilai Rp30 miliar masuk APBN TA 2016 yang dikerjakan oleh Abdul Khoir dan Hengky Poliesar.

Namun Jailani masih memegang uang suap Rp2,2 miliar jatah Andi Taufan sehingga Andi Taufan memerintahkan Jailani untuk menyerahkan di rumah dinasi di komplek DPR pada awal Januari sekitar pukul 13.00 WIB. Jailani hanya menyerahkan sebagian yaitu Rp1,9 miliar sedangkan sejumlah Rp300 juta digunakan Jailani dan Quraish Lutfi masing-masing senilai Rp150 juta.

Atas perbuatannya tersebut, Andi Taufan didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf a atau 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terhadap dakwaan tersebut, Andi Taufan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). (Baca Juga: Ditahan KPK, Politikus PAN Minta Maaf ke Konstituen)
Tags:

Berita Terkait