PTUN Jakarta Surati Menteri Jonan Soal Izin Tambang di Minahasa Utara
Berita

PTUN Jakarta Surati Menteri Jonan Soal Izin Tambang di Minahasa Utara

Kemenangan warga di Pulau Bangka ini dapat menjadi yurisprudensi, inspirasi dan tonggak hukum bagi banyak warga di pulau-pulau kecil lain di Indonesia yang saat ini sedang melawan ekspansi koorporasi tambang.

CR-22
Bacaan 2 Menit
Koalisi Save Pulau Bangka. Foto: CR-22
Koalisi Save Pulau Bangka. Foto: CR-22
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM kepada PT. Mikgro Metal Perdana.

Perkara tersebut mendudukkan Sersia Baalati DKK (9 orang) sebagai Penggugat, melawan Menteri ESDM sebagai Tergugat dan PT Minerral Mikgro Metal Perdana sebagai Tergugat II Intervensi, dan Oktavianus Bawekes Dkk (9 orang) sebagai Tergugat II Intevensi-2.

“Berdasarkan uraian tersebut diatas, dengan ini Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta meminta penjelasan kepada pihak Tergugat (MenteriESDM) apakah putusan tersebut telah dilaksanakan?” demikian kutipan dalam salinan surat perintah pengawasan pelaksanaan putusan yang ditandatangani oleh Ketua PTUN Jakarta, Ujang Abdullah, awal Februari lalu. (Baca Juga: Telah Terbit Aturan Evaluasi Izin Usaha Tambang)

Melalui surat tersebut, PTUN Jakarta menerangkan kepada Kementerian ESDM bahwa perkara Nomor: 211/G/2014/PTUN-JKT, telah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, tanggal 14 Juli 2015, yang mana telah mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya. Pada tingkat banding, PTUN Jakarta menguatkan putusan  PTUN tingkat Pertama melalui putusannya Nomor: 271/B/2015/PT.TUN.JKT, pada tanggal 14 Desember 2015.

Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung, melalui putusan No: 255 K/TUN/2016, pada tanggal 11 Agustus 2016, menolak permohonan pencabutan perkara judex facti PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta. Adapun amar putusan PTUN Jakarta tanggal 14 Juli 2015 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut, sebagai berikut:
Dalam Penundaan
Menolak permohonan penundaan obyek sengketa yang dimohonkan oleh para penggugat;

Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi tergugat, Tergugat II intervensi dan tergugat II Intervensi-2 tidak diterima secara seluruhnya;

Dalam Pokok Sengketa
Mengabulkan gugatan para penggugatuntuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No: 3109 K/30/MEM/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mikgro Metal Perdana;
Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral No: 3109 K/30/MEM/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Mikgro Metal Perdana;
Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi dan Tergugat IIIntervensi-2 untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp17.529.000,-

Dalam surat tersebut, PTUN Jakarta meminta kepada Kementerian ESDM agar memberitahukan kepada PTUN Jakarta apabila isi putusan No: 211/G/2014/PTUN-JKT, telah dilaksanakan. (Baca Juga: Ini Kriteria Agar Izin Usaha Tambang Berstatus Clean and Clear)

Koalisi Save Pulau Bangka
Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Save Pulau Bangka, melalui konfrensi Persnya, Senin (13/2), di Jakarta, menyampaikan sikapnya menyusul terbitnya surat pengawasan pelaksanaan putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Jakarta tersebut.

Merah Johansyah Ismail, Koordinator JATAM Nasional mengatakan, bahwa kemenangan warga di Pulau Bangka ini dapat menjadi yurisprudensi, inspirasi dan tonggak hukum bagi banyak warga di pulau-pulau kecil lain di Indonesia yang saat ini sedang melawan ekspansi koorporasi tambang.

“Menteri ESDM, Ignasius Jonan terancam melakukan pelanggaran dan melawan hukum jika dalam tempo seminggu ini tak menjalankan putusan pengadilan. Walaupun perjuangan belum selesai karena sekarang putusan ini belum ditindaklanjuti oleh menteri ESDM, mari kita terus ingatkan pemerintah” ujar Merah.

Menurut Merah, data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terdapat lebih dari 12 ribu pulau kecil di Indonesia dan nasibnya terancam serupa Pulau Bangka. Teranyar adalah Pulau Romang di Maluku Barat Daya yang juga dikapling 80 luasnya oleh tambang. Sementara menurut catatan JATAM, Pulau Bangka hanya berukuran 4778 hektar, 2000 hektar atau separuhnya dikapling tambang.

Sementara, pengkampanye WALHI Nasional Ony Mahardhika, mengingatkan bahwa sejak hari ini koalisi telah mengirim surat ke 6 institusi negara terkait dengan putusan Pulau Bangka ini. Salah satunya kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, untuk menurunkan tim investigasinya ke pulau ini. Tujuannya untuk menyelidiki pelanggaran perdata maupun pidana lingkungan hidup yang telah terjadi selama perusahaan ini beroperasi, seperti menguruk laut, pantai dan ekosistem mangrove.

“KLHK harus desak rehabilitasi koral, terumbu karang dan mangrove yang rusak di sana,” tegas Ony. (Baca Juga: KPK Diminta Teliti Memilah Izin Usaha Pertambangan)

Arifsyah M Nasution, dari Greenpeace Indonesia juga ikut menambahkan bahwa upaya perlawanan yang dilakukan warga Pulau Bangka selama ini patut diapresiasi karena telah menggunakan cara-cara terhormat yang sesuai prosedur hukum untuk mencari keadilan. Karena itu Pemerintah juga harusnya taat hukum dengan menjalankan eksekusi putusan bukan mencontohkan kepada warganya untuk melanggar hukum, dengan jalan mengabaikan putusan ini.

Turut hadir dalam acaratersebut, musisi kenamaan Kaka Slank yang selama ini aktif mengkampanyekan keindahan dan kearifan lokal warga Pulau Bangka yang secara georafis terletas di Kabupaten Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara tersebut. Pemilik nama asli Akhadi Wira Satriaji ini menyampaikan bahwa surat yang keluar dari PTUN ini harus menjadi “Dreams Comes True, yang selama ini sangat diinginkan oleh masyarakat Pulau Bangka, Minahasa Utara.

“Pulau kecil adalah teras rumah Indonesia, jagalah layaknya kita menjaga kebersihan teras rumah kita sendiri, jangan dilubangi, jangan dicemari oleh tambang,” tutup Kaka.
Tags:

Berita Terkait