KPK Bakal Periksa Advokat Farhat Abbas Terkait Kasus e-KTP
Berita

KPK Bakal Periksa Advokat Farhat Abbas Terkait Kasus e-KTP

KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait tindakan penyidikan yang diambil untuk Miryam S Haryani setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan.

ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Di persidangan, Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.
Di persidangan, Miryam mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan atas nama Pengacara Farhat Abbas sebagai saksi dalam penyidikan memberikan keterangan tidak benar atas nama tersangka Miryam S Haryani dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam S Haryani (MSH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (21/4/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Kala Miryam Dikonfrontasi dengan 3 Penyidik KPK

Selain memeriksa Farhat Abbas, KPK juga dijadwalkan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni dan Vidi Gunawan seorang wiraswasta sebagai saksi untuk tersangka Miryam dalam kasus yang sama.

Miryam telah ditetapkan sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Miryam sendiri telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK menerima surat keterangan sakit dari Miryam melalui kuasa hukumnya, sehingga tidak memenuhi panggilan kedua dari KPK pada Selasa (18/4). "Kami dapat surat dari kuasa hukum bahwa Miryam S Haryani sakit. Kemudian meminta penjadwalan ulang tanggal 26 April. Setelah kami cek surat keterangan istirahat dari dokter tanggal 18 dan 19 April," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Selasa (18/4) kemarin.

Menurut Febri, KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut terkait tindakan penyidikan yang diambil untuk Miryam S Haryani setelah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan. "Prinsipnya kami sudah berikan kesempatan dua kali untuk datang. Kami masih tunggu sampai pukul 17.00 WIB sore ini. Nanti kami pertimbangkan lebih lanjut tindakan penyidikan yang akan dilakukan karena sudah dipanggil pertama pada 13 April tidak datang dengan alasan ada kegiatan lain, panggilan kedua pada hari ini juga dikatakan sakit," tuturnya.

Soal Miryam yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Rabu (26/4) mendatang, Febri menyatakan bahwa itu tergantung dari penyidik KPK. "Tentu saja penyidik memiliki jadwal sendiri dan punya strategi-strategi juga yang sudah diatur dalam proses penyidikan ini," ucap Febri. Baca Juga: Usulan Hak Angket Rekaman Miryam Bentuk Intervensi Penegakkan Hukum

Sementara Aga Khan, Pengacara Miryam membenarkan bahwa kliennya itu meminta penundaan pemeriksaan dikarenakan sakit. "Penundaan pemeriksaan karena beliau sakit. Menurut surat keterangan dokter harus istirahat dua hari. Kami juga berkoordinasi dengan penyidik agar diberikan pengulangan pemeriksaan kembali tetapi penyidik belum bisa memastikan diterima atau tidaknya," kata Aga di gedung KPK, Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait kasus korupsi proyek e-KTP. "BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis. Baca Juga: Dua Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Mengaku Tak Kenal Andi Narogong

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya. Dalam dakwaan atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto disebut Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Tags:

Berita Terkait