Seleksi Calon Hakim, Dahulu dan Sekarang
Utama

Seleksi Calon Hakim, Dahulu dan Sekarang

Perbedaan secara umum seleksi calon hakim, saat ini ada keterlibatan Badan Kepegawaian Negara, Kemenpan-RB dari tahap awal hingga akhir kelulusan calon hakim. Dahulu, seleksi calon hakim sepenuhnya dilaksanakan oleh MA.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS
Seleksi Calon Hakim 2017 melalui jalur sistem penerimaan CPNS masih berlangsung yang sudah memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mulai Rabu (4/10) dengan materi ilmu hukum. Seleksi SKB ini digelar di 9 wilayah seluruh Indonesia yang diikuti sekitar 3.808 peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 28 September lalu.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan tanggal 4-7 Oktober 2017. Lalu, pengumuman hasil kelulusan SKB dan sekaligus jadwal pelaksanaan psikotes dan wawancara pada 11 Oktober 2017. Dilanjutkan, pelaksanaan psikotes, wawancara dan bahas Kitab Kuning (untuk calon hakim Pengadilan Agama) pada 16-21 Oktober 2017. Terakhir, pengumuman kelulusan akhir pada 31 Oktober 2017. (Baca Juga: 3.808 Calon Hakim Bakal Jalani Seleksi Kompetensi Bidang)

Formasi kebutuhan calon hakim 2017 berjumlah 1.684 untuk hakim peradilan umum, agama dan tata usaha negara. Kualifikasinya sarjana hukum, sarjana syariah, atau sarjana hukum Islam. Memang jumlah kebutuhan formasi calon hakim ini cukup banyak disebabkan selama 7 tahun tidak ada rekrutmen calon hakim. Rekrutmen calon hakim terakhir dilaksanakan pada Oktober 2010 oleh Mahkamah Agung (MA) untuk kebutuhan 1.383 CPNS, dengan formasi 205 khusus untuk calon hakim.  

Rinciannya, 100 formasi untuk calon hakim peradilan umum, 75 calon hakim agama dan 30 calon hakim Tata Usaha Negara. Meski sama-sama dilaksanakan dengan sistem CPNS, tentu proses dan materi yang diujikan mengalami perubahan seiring perubahan zaman, kondisi, dan aturan yang dipakai. Terlebih, sejak terbitnya tiga UU paket peradilan tahun 2009, telah menempatkan status hakim sebagai pejabat negara. Baca Juga: Tak Libatkan KY, Rekrutmen Hakim Terancam Tidak Sah

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah menerangkan dahulu dan saat ini proses seleksi calon hakim sama-sama dengan sistem CPNS. Hanya saja, dahulu metodenya manual. Sedangkan, saat ini menggunakan sistem pendaftaran online dan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dipusatkan di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kalau sekarang semuanya by system (CAT). Permasalahannya, dalam by system bisa diserang hacker saja. Namun, hal ini bisa diatasi dengan baik. Jumlah kebutuhan calon hakim sekarang jauh lebih banyak ketimbang saat rekrutmen calon hakim tahun 2010,” kata Abdullah di Gedung MA, Jumat (29/3/2017) lalu.

Selain persoalan hacker, kata dia, terdapat beberapa kelebihan menggunakan sistem CAT ini diantaranya tidak bisa melakukan kecurangan dan hasil ujian dengan mudah terlihat nilainya. “Kesepakatan MA menggunakan sistem CAT ini melalui evaluasi yang panjang, sehingga akhirnya MA memutuskan menggunakan sistem CAT BKN ini,” kata Abdullah.

Sedangkan, saat proses seleksi calon hakim tahun 2010 dan sebelumnya, semua tahapan seleksi dilakukan oleh MA yang sebelumnya mendapat kuota jumlah formasi dari Kemenpan. “Tetapi sekarang, semuanya dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari MA, Kemenpan-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta melibatkan lembaga lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan perbedaan mencolok seleksi calon hakim tahun ini adanya keterlibatan BKN. Sebab, sebelumnya BKN tidak terlibat langsung dalam proses rekrutmen calon hakim karena hanya MA sebagai pelaksananya. Meski begitu, materi seleksi kompetensi bidang ilmu hukum pada tahun 2010 lalu, pihaknya melibatkan Universitas Padjajaran sebagai pihak yang membuat soal-soal ujian.   

“Dan sekarang (seleksi calon hakim 2017) yang memenangkan tender uji soal ilmu hukum adalah Universitas Diponegoro Semarang. Seleksi calon hakim tahun 2010 masih menggunakan manual dengan tes tertulis, tetapi saat ini sudah menggunakan sistem komputerisasi melalui sistem CAT BKN,” terangnya.

Abdullah melanjutkan dalam seleksi calon hakim tahun 2010, peserta yang dinyatakan lulus serangkaian tes, diwajibkan mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) selama 2,5 tahun. Apabila, calon hakim dinyatakan tidak lulus diklat calon hakim masih bisa diangkat menjadi PNS pengadilan. “Tetapi, sekarang ketika tidak lolos (diklat) calon hakim, maka otomatis status CPNS hilang,” katanya.  

Kepala Biro Humas Kemenpan-RB Suwardi menambahkan peserta seleksi calon hakim tahun 2017 yang dinyatakan lulus serangkaian tes diwajibkan mengikuti diklat prajabatan dan diklat calon hakim. “Apabila, proses diklat pengangkatan hakim ini dinyatakan tidak lulus, maka tidak dapat menjadi PNS,” katanya kepada Hukumonline.

Manual dan online
Terpisah, Sekretaris MA Achmad Setyo Pudjoharsyo menjelaskan proses pendaftaran seleksi calon hakim tahun 2010 dan sebelumnya melalui pengadilan tingkat banding yang surat lamarannya ditujukan kepada Ketua MA. “Dulu masih manual. Sekarang, tahun 2017, proses pendaftaran dilakukan secara online dengan sistem yang dimiliki BKN (CAT), sehingga dapat menjangkau pendaftar seluruh Indonesia. Surat lamarannya saat ini ditujukan ke Sekretaris MA,” katanya yang dihubungi Hukumonline, Rabu, (4/10/2017).

Pudjo menerangkan seleksi calon hakim saat ini, panitia pelaksanannya dilakukan oleh Kemenpan-RB, BKN dan MA dengan membentuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sesuai PERMA No. 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim dengan Sistem CPNS. Saat ini, MA hanya memiliki porsi 25 persen dalam proses pelaksanaan calon hakim ini.  

“Dahulu itu seleksi calon hakim tahun 2010, tidak ada Panselnas, karena proses ujian tertulis dilakukan oleh pengadilan tingkat banding (sebagai panitia daerah). Hasil ujiannya tidak secara langsung diumumkan, kalau sekarang kan saat ujian berlangsung seperti ujian SKD kemarin langsung terlihat apakah pelamar lulus atau tidak,” ujarnya.

Pada seleksi calon hakim 2010, seleksi wawancaranya dilaksananakan di Jakarta (MA) yang mewawancarai para direktur jenderal badan peradilan dan hakim agung. Sebab, jumlah formasi yang dibutuhkan saat seleksi calon hakim tahun 2010 tidak sebanyak tahun ini.   “Sekarang ini, seleksi wawancara melibatkan akademisi dari berbagai universitas di seluruh Indonesia serta melibatkan hakim di pengadilan tingkat banding seluruh Indonesia,” kata dia. Baca Juga: 3.808 Calon Hakim Bakal Jalani Seleksi Kompetensi Bidang  

Terkait seleksi pelaksanaan psikotes, Pudjo melanjutkan baik seleksi calon hakim sebelumnya ataupun saat ini sama-sama memakai lembaga psikologi dengan cara lelang. “Tahun 2017 ini yang menang (tender) lembaga konsultan Psikologi dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM). Tahun 2010, saya lupa nama lembaga yang memenangkan lelang, tetapi sama saja dengan menggunakan lembaga psikotes,” ujarnya.

Pudjo menerangkan saat ini setelah lulus dalam proses seleksi calon hakim dengan sistem CPNS, para peserta wajib mengikuti diklat prajabatan selama 6 bulan. Lalu, dilanjutkan dengan diklat calon hakim selama 2,5 tahun yang dilaksanakan oleh Pusdiklat MA. “Pengajarnya, dari pihak MA sendiri, akademisi, Komisi Yudisial, kementerian, dan lembaga lain. Biasanya, sudah ada list pengajarnya,” tuturnya.

Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas BKN, Muhammad Ridwan mengakui perbedaan seleksi calon hakim sebelumnya dengan sekarang terletak pada lembaga pelaksananya. “Dalam seleksi tertulis dan wawancara masih mandiri dan belum menggunakan CAT BKN. Tetapi, seleksi calon hakim 2017 ini menggunakan sistem CAT BKN. Hanya seleksi wawancara saja tidak menggunakan sistem (CAT) yang dimiliki BKN, namun sepenuhnya kewenangan MA,” ujarnya.

Seperti diketahui, rekrutmen calon hakim tahun 2017 ini mengacu PERMA No. 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim dengan Sistem CPNS sebagai perubahan PERMA No. 6 Tahun 2016. PERMA ini memuat 9 pasal yang secara garis besar mengatur tujuh poin. Yakni, kewenangan MA dalam pengadaan hakim, asas-asas, tahapan pengadaan hakim, pelaksana, proses seleksi, pengangkatan CPNS/cakim, pengusulan CPNS/cakim menjadi hakim, dan status cakim yang tidak lulus pendidikan cakim.

PERMA ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aturan turunannya terkait  pengadaan CPNS. Sebab, selama ini belum ada aturan detail mengenai proses pengangkatan calon hakim hingga ditetapkan sebagai pejabat negara. Hal terpenting, PERMA No. 6 Tahun 2016, calon hakim yang dinyatakan tidak lulus dalam pendidikan diberhentikan dengan hormat, lalu bisa menjadi PNS nonhakim. Tetapi, PERMA No. 2 Tahun 2017 lain, apabila calon hakim tidak lulus pendidikan, maka tidak bisa diusulkan menjadi hakim atau PNS. (Baca juga: MA: PERMA Pengadaan Hakim, Solusi Atasi Krisis Hakim)
Tags:

Berita Terkait