DPR Gagas Bentuk Pansus Travel Umrah, Ini Alasannya
Berita

DPR Gagas Bentuk Pansus Travel Umrah, Ini Alasannya

Untuk mengungkap atau membongkar berbagai persoalan penyelenggaraan ibadah umrah agar ke depan tidak lagi terjadi penipuan perjalanan ibadah umrah oleh perusahaan travel.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi jamaaha umrah. Foto: MYS
Ilustrasi jamaaha umrah. Foto: MYS

Sejumlah perusahaan biro perjalanan umrah (travel) resmi telah ditutup. Ini imbas kasus First Travel dan biro perjalanan lain yang gagal memberangkatkan ribuan jamaah umrahnya sekaligus korban penipuan. Persoalan ini tidak lepas lemahnya regulasi yang minim memberi perlindungan terhadap jamaah umrah dan pengawasan instansi terkait saat perusahaan travel tengah berlomba-lomba menawarkan biaya umrah yang murah.

 

Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong meminta Kementerian Agama (Kemenag) menyodorkan standar operasional prosedur (SOP), khususnya dalam penanganan jamaah ibadah umrah. Selain itu, data dan berkas dokumen terkait pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah mesti diserahkan ke DPR. Data dan dokumen tersebut nantinya menjadi kajian Komisi VIII yang memang membidangi agama.

 

Dalam dua tahun terakhir, kasus penipuan jamaah umrah ramai menjadi sorotan. Apalagi, jamaah yang menjadi korban penipuan oleh perusahaan perjalanan umrah belum juga mendapatkan kejelasan. Untuk itu, DPR mendorong agar Kemenag memberi aturan ketat terhadap perusahaan yang akan menjalankan usaha bidang jasa perjalanan haji dan umrah agar penipuan berkedok jasa pemberangkatan jamaah umrah ini tidak terulang lagi.

 

Ali Taher mengatakan selama ini Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah menjadi rujukan. Namun, peraturan tersebut perlu didalami dan dievaluasi mulai perencanaan hingga pelaksanaanya di lapangan. Tak kalah penting, aspek pengawasan terhadap setiap penyelenggaraan ibadah umrah oleh Kemenag harus turut dilakukan diaudit atau dievaluasi.  

 

“Ini hal yang biasa untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Kamis (19/4/2018). Baca Juga: Perlu Tindakan Tegas terhadap Penyelenggara Umrah Bodong

 

Anggota Komisi VIII DPR, Bisri Romly menilai banyaknya masyarakat tertarik dengan iming-iming harga murah, jauh di bawah harga normal, yang ditawarkan perusahaan jasa travel. Namun, ujungnya jamaah menjadi korban lantaran tidak ada kejelasan keberangkatan ke tanah suci Mekkah.

 

Menurutnya, di tengah ketidakpastian regulasi yang memberi perlindungan optimal terhadap jamaah umrah, tak ada cara lain untuk mengungkap atau membongkar berbagai persoalan penyelenggaraan ibadah haji atau umrah melalui pembentukan Pansus Travel Umrah. “Selesaikan masalah ini dengan membentuk Pansus Travel Umrah,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait