Tak Ada Ongkos, Majelis Perkara Leslie Tak Penuhi Panggilan KY
Berita

Tak Ada Ongkos, Majelis Perkara Leslie Tak Penuhi Panggilan KY

KY disarankan untuk memeriksa keuangan PN Denpasar untuk mengetahui kebenaran alasan ketidak hadiran tersebut. Kalau ternyata ada anggaran untuk itu, maka ini bisa dikatakan sebagai bentuk perlawanan hakim terhadap KY

CR-1
Bacaan 2 Menit
Tak Ada Ongkos, Majelis Perkara Leslie Tak Penuhi Panggilan KY
Hukumonline

 

Lebih jauh, Soekotjo memaparkan salah satu dasar KY memanggil hakim yang memutus perkara Leslie karena pemberitaan di surat kabar Australia yang menyebutkan dugaan para hakim tersebut menerima suap.

 

Terhadap penjelasan Soekotjo ini, Rifqi Sjarief Assegaf, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menyatakan, boleh saja KY menggunakan suatu pemberitaan sebagai dasar panggilan, akan tetapi yang perlu diperhatikan menurutnya adalah apakah KY sudah memeriksa kebenaran pemberitaan itu.

 

Periksa keuangan

Sementara untuk soal surat ketiadaan anggaran, Rifqi berpendapat agar KY langsung turun ke PN Denpasar untuk memeriksa keuangan PN tersebut, apakah benar tidak ada anggaran untuk membiayai perjalanan hakim tersebut. Kalau ada uangnya, berarti mereka berbohong, dan mereka seharusnya dipecat karena itu merupakan pelanggaran perilaku, ucapnya.

 

Ia melanjutkan, jika ternyata alasan PN Denpasar tersebut tidak terbukti, alias mereka mempunyai anggaran untuk memberangkatkan hakim untuk memenuhi panggilan KY, maka Rifqi melihat ini sebagai suatu bentuk perlawanan dari hakim terhadap KY.

 

Rifqi menambahkan, surat dari Ketua PN Denpasar sangat menarik, mengingat sebelumnya belum pernah ada kejadian seperti ini. Selama ini mereka bisa datang jika dipanggil oleh pihak lain atau menghadiri acara-acara seremonial lain yang tidak perlu, kenapa yang ini ( memenuhipanggilan KY, red) tidak, tuturnya.

 

Selain itu, menurut Rifqi, jika memang tidak ada anggaran, maka yang perlu dipikirkan adalah bagaimana cara untuk membiayai pemanggilan seperti ini. Ia juga menyadari kecilnya anggaran untuk lembaga pengadilan.

Majelis hakim PN Denpasar yang memvonis WN Australia Michelle Leslie, tidak memenuhi panggilan Komisi Yudisial (KY). Seyogianya, hari ini mereka harus memenuhi panggilan yang dilayangkan KY berkenaan dengan vonis tiga bulan yang mereka jatuhkan terhadap Leslie karena kepemilikan dua butir ekstasi baru-baru ini. Namun, mereka menyatakan belum dapat memenuhi panggilan KY karena terbentur biaya perjalanan dan akomodasi.

 

Selain itu, dalam surat yang ditandatangani oleh I Nengah Suriada, Ketua PN Denpasar, dan I Made Sudia, ketua majelis perkara Leslie, dinyatakan PN Denpasar belum tersedia anggaran untuk pemenuhan panggilan KY.

 

Terhadap hal ini, anggota KY Soekotjo Soeparto yang ditemui para wartawan menyatakan tidak bisa berbuat banyak. Kata dia, yang dapat dilakukan KY dalam waktu dekat adalah melakukan pemanggilan kembali terhadap majelis perkara Leslie yang terdiri dari I Made Sudia, Parulian Siregar, dan I Gusti Ngurah Astawa.

 

Soekotjo menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan secara layak sampai tiga kali. Jika mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut maka KY seperti disampaikan Soekotjo akan meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengupayakan kehadiran mereka. Hal tersebut sejalan dengan UU No.22/2004 tentang Komisi Yudisial.

 

UU No.22/2004 tentang Komisi Yudisial

Pasal 20

Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

Pasal 22

(1)           Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Komisi Yudisial:

(d) memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim

(4)        Badan peradilan dan hakim wajib memberikan keterangan atau data yang diminta Komisi Yudisial dalam rangka pengawasan terhadap perilaku hakim dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial diterima.

(5)         Dalam hal badan peradilan atau hakim tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah Agung dan/atau Mahkamah Konstitusi wajib memberikan penetapan berupa paksaan kepada badan peradilan atau hakim untuk memberikan keterangan atau data yang diminta.

(6)         Dalam hal badan peradilan atau hakim telah diberikan peringatan atau paksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tetap tidak melaksanakan kewajibannya, pimpinan badan peradilan atau hakim yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.

 

Tags: